BERITA

Satpol PP Karawang Tertibkan PKL di Jalan Utama Perumnas yang Picu Kemacetan

Redaksi - Muhammad nur miroji
05 May 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dan memakan sebagian badan Jalan Utama Perumnas. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, memicu kemacetan, serta berpotensi membahayakan para pengguna jalan di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menanggapi keluhan yang semakin marak dari warga, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Karawang, Acep Supriadi, didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Tata Suparta, langsung bergerak cepat. Pihaknya menyatakan bahwa personel telah diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan terkait gangguan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi langsung di lapangan, petugas mendapati sejumlah pedagang menggunakan gerobak dan mendirikan lapak di badan jalan. “Berdasarkan hasil patroli di lapangan, kami menemukan sejumlah PKL yang berjualan menggunakan gerobak dan menempati sebagian badan jalan,” ujar Acep saat memberikan keterangan, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

Acep menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan pengawasan sebenarnya merupakan agenda rutin yang terus dilakukan oleh Satpol PP untuk menjaga ketertiban kota. Namun, penertiban secara permanen kerap terkendala oleh perilaku kucing-kucingan dari para pedagang yang berpindah tempat saat melihat petugas.

ADVERTISEMENT

Kendala di lapangan ini membuat penegakan aturan tidak berjalan maksimal karena pedagang kerap kembali setelah petugas pergi. “Kami tidak bisa selalu berada di lokasi. Saat patroli dilakukan, mereka biasanya pergi karena memang tidak memiliki tempat berjualan yang tetap,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk berdagang jelas melanggar Peraturan Daerah dan sangat mengganggu ketertiban umum. Pemerintah daerah menyadari bahwa penertiban ini krusial demi menciptakan tata kota yang lebih rapi dan bebas dari kemacetan.

ADVERTISEMENT

Kendati melanggar aturan, langkah penindakan yang diambil oleh Satpol PP sejauh ini masih mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada pedagang tanpa harus menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Untuk saat ini, kami memberikan teguran serta imbauan agar para PKL tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan,” tutup Acep. Pihak Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tetap melapor jika pelanggaran tersebut terus terulang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar