BERITA

UMK Karawang 2026 Resmi Ditetapkan Rp5.886.853, Berikut Tren Kenaikan dalam 8 Tahun Terakhir

Redaksi - Wawan Helyawan
28 Jun 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Untuk Kabupaten Karawang, besaran UMK ditetapkan sebesar Rp5.886.853. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp287.260 dari tahun sebelumnya, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan standar ekonomi serta menjaga kesejahteraan tenaga kerja di kawasan industri tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia, Karawang secara konsisten memiliki standar upah yang kompetitif di tingkat regional. Penetapan ini mengacu pada regulasi nasional, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan kehidupan yang layak, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pemberi kerja dan buruh.

ADVERTISEMENT

Tren kenaikan upah di Karawang terus menunjukkan dinamika yang signifikan selama delapan tahun terakhir. Pada 2019, UMK tercatat Rp4.234.010, kemudian meningkat ke Rp4.594.325 pada 2020 dan Rp4.798.312 pada 2021. Sempat stabil di angka Rp4.798.312 pada 2022, UMK kembali naik menjadi Rp5.176.179 di 2023, Rp5.257.834 di 2024, Rp5.599.593 di 2025, hingga akhirnya mencapai Rp5.886.853 di tahun 2026 ini.

ADVERTISEMENT

Besaran UMK Karawang saat ini menempatkan daerah tersebut sebagai salah satu wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat, menduduki peringkat ketiga di bawah Kota Bekasi (Rp5.999.443) dan Kabupaten Bekasi (Rp5.938.885). Tingginya standar upah di Karawang didorong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi kawasan industri serta tingginya tingkat produktivitas tenaga kerja yang menuntut standar hidup yang lebih kompetitif.

ADVERTISEMENT

Pemerintah daerah berharap penetapan UMK ini dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Karawang. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjamin keberlangsungan hidup pekerja di tengah dinamika ekonomi daerah yang terus berkembang pesat dari tahun ke tahun.

ADVERTISEMENT

Bagi pelaku usaha dan pekerja, transparansi mengenai struktur upah ini diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum. Dengan adanya kepastian upah ini, diharapkan roda ekonomi di Kabupaten Karawang tetap berjalan stabil, produktif, dan mampu menjaga keseimbangan hak serta kewajiban antara pemberi kerja dan para pekerja di sektor industri.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar