BERITA

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Pengupasan Tanah di Cikampek Utara Diawasi Ketat Satpol PP Karawang

Redaksi - Admin
06 Feb 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pengupasan tanah di wilayah Cikampek Utara, menyusul adanya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pengawasan dilakukan oleh jajaran Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Satpol PP Kecamatan Kotabaru di kawasan Regency 2 RW 19, Dusun 6, Cikampek Utara, pada Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, DA. Prasetya WB., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang resah akibat aktivitas pengupasan dan penataan tanah di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

“Pengawasan lapangan kami lakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait aktivitas pengupasan tanah di lokasi tersebut,” kata Prasetya, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pengupasan tanah dengan luas sekitar ±2.500 meter persegi. Kegiatan tersebut dikerjakan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, aktivitas tersebut juga melibatkan lalu lintas truk pengangkut tanah yang cukup padat, sehingga dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

“Intensitas kendaraan pengangkut tanah cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.

Prasetya mengungkapkan, dari keterangan yang dihimpun petugas di lapangan, aktivitas pengupasan tanah tersebut telah berlangsung sekitar 13 hari dan diduga dilakukan oleh sekelompok orang di lingkungan setempat. Kegiatan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan lapangan sepak bola atau minisoccer.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pihak penanggung jawab kegiatan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada saat kami lakukan pemeriksaan, penanggung jawab belum bisa memperlihatkan kelengkapan perizinan kegiatan,” tegas Prasetya.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP Kabupaten Karawang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut di Markas Komando Satpol PP Karawang.

“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pihaknya tidak akan ragu untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP), termasuk kemungkinan penghentian atau penutupan kegiatan.

“Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka akan diberlakukan SOP, termasuk penutupan kegiatan,” jelasnya.

Prasetya menambahkan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Karawang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Satpol PP hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan tertib, berizin, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.

#SatpolPPKarawang

#CikampekUtara

#PengupasanTanah

#KarawangTertib

#PenegakanPerda

#BeritaKarawang

#SeputarKarawang

#AduanMasyarakat

#PembangunanBerizin

#KarawangUpdate

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar