BERITA

Polemik Dokumen TNM: FMI Karawang Segera Layangkan Gugatan Sengketa Informasi Terhadap Dinas PUPR

Redaksi - Admin
27 Jan 2026 3 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Penanganan permohonan informasi publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam. Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan tersumbatnya akses dokumen perizinan Theater Night Mart (TNM) ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

Ketua FMI Karawang sekaligus Koordinator Advokasi Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Febry Ramadhan, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah prosedur administratif tidak kunjung mendapat respons positif dari pihak dinas.

ADVERTISEMENT

Perspektif Yuridis: Dugaan Upaya Hambatan Informasi Publik Febry Ramadhan memberikan tinjauan hukum yang krusial terkait hambatan akses data ini. Ia mensinyalir adanya indikasi tindakan yang mengarah pada upaya menghalang-halangi keterbukaan informasi publik yang sah.

ADVERTISEMENT

"Secara doktrinal, sikap Dinas PUPR yang menahan dokumen fisik setelah materinya dipaparkan di forum legislatif dapat dipandang sebagai bentuk hambatan terhadap hak informasional masyarakat. Merujuk pada Pasal 11 UU KIP jo. Pasal 13 PERKI No. 1 Tahun 2021, dokumen teknis dan perizinan adalah Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Somasi dari API Karawang: Langkah Pra-Litigasi Dimulai Ketegasan aliansi ini diperkuat dengan keterlibatan Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang yang juga tergabung dalam Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu. Saat sedang berdiskusi intensif bersama Febry Ramadhan (Ketua FMI), Ketua API Karawang, Wira Andhika, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat somasi resmi yang akan dilayangkan kepada Dinas PUPR dalam waktu dekat sebagai langkah pra-litigasi.

ADVERTISEMENT

"Kami dari API Karawang akan melayangkan somasi terlebih dahulu sebagai peringatan hukum. Penahanan dokumen publik ini memiliki implikasi hukum yang serius. Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas guna memastikan tegaknya supremasi hukum dan transparansi di Kabupaten Karawang," ujar Wira Andhika, S.H.

Kronologi Permohonan Informasi Berdasarkan kronologi yang dihimpun, FMI Karawang telah melayangkan surat permohonan informasi bernomor 01/KIP-ALIANSI/I/2026 pada 12 Januari 2026, yang disusul dengan surat penagihan (Urgent Recall) pada 21 Januari 2026. Hingga Selasa (27/01/2026), dokumen yang dimaksud masih belum diserahkan. Sikap Dinas PUPR ini dinilai menjadi preseden buruk bagi iklim keterbukaan informasi publik di Kabupaten Karawang.

Febry Ramadhan mengonfirmasi bahwa seluruh materi untuk melakukan gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat telah difinalisasi. Selain jalur Komisi Informasi, aliansi juga tengah menyiapkan laporan resmi ke Inspektorat Karawang guna menguji kepatuhan pelayanan publik pada dinas terkait. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi setiap Badan Publik di Karawang agar tunduk pada amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Kami mengedepankan jalur hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi. Dengan dukungan dari API Karawang, kami pastikan proses ini akan dikawal hingga tuntas. Jika saluran administratif tidak diindahkan, maka biarlah fakta dan bukti yang berbicara di meja sidang nanti," pungkas Febry Ramadhan.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar