BERITA

Satpol PP Karawang Jadi Saksi Awal, Aliansi Ormas Islam Kini Desak Bupati Tutup Permanen Helens CineMart

Redaksi - Admin
08 Dec 2025 3 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Aliansi Organisasi Masyarakat Islam Karawang Bersatu (Aliansi) secara resmi menaikkan level protes terhadap rencana pendirian "Hellens Cinemart Resto dan Bar" yang berlokasi di Karawang Theater , dengan mengirimkan surat audiensi mendesak kepada Bupati Karawang pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes keras dan desakan untuk penutupan permanen, setelah bangunan tersebut diduga kuat tanpa mengantongi dokumen perizinan usaha yang disyaratkan oleh peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

Desakan ini adalah puncak kekecewaan Aliansi atas dugaan pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap komitmen sebelumnya. Aliansi telah berkoordinasi dan mengunjungi Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang, seperti yang ditunjukkan dalam foto, sebagai upaya awal untuk menyelesaikan masalah perizinan ini.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan Aliansi, dugaan pelanggaran ini menjadi sangat serius karena pihak Helens CineMart telah melanggar pernyataan tertulis yang diterbitkan pada 18 September 2025 di hadapan aparat Satpol PP. Dalam komitmen tersebut, mereka berjanji akan menyerahkan seluruh dokumen izin usaha dan izin bangunan paling lambat tujuh hari.

ADVERTISEMENT

Faktanya, hingga tanggal 8 Desember 2025, dokumen perizinan tersebut tidak kunjung ditunjukkan, memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa legalitas. "Hingga detik ini, Helens CineMart tidak dapat membuktikan bahwa mereka berizin. Kelalaian ini bukan lagi sekadar administrasi, tetapi merupakan penistaan terhadap hukum dan komitmen yang dibuat di hadapan aparat daerah," ujar Gus Iman selaku Koordinator Lapangan Aliansi.

ADVERTISEMENT

Dalam surat audiensi resmi, Aliansi meminta Bupati Karawang untuk mengkonfirmasi bahwa izin pendirian dan operasional (termasuk IMB, Izin Usaha, dan Izin Minuman Beralkohol) dari tempat tersebut memang belum pernah diterbitkan. Mereka juga secara tegas mendesak Bupati untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Sementara Pembangunan (Stop Work Order) dan menolak segala bentuk permohonan penerbitan izin yang diajukan oleh pihak pengembang.

ADVERTISEMENT

Alasan keberatan Aliansi tidak hanya berfokus pada masalah legalitas perizinan, tetapi juga pada potensi dampak negatif yang ditimbulkan. Aliansi menyampaikan secara langsung kekhawatiran dan penolakan masyarakat luas terhadap dampak negatif pendirian tempat hiburan/bar yang menjual minuman beralkohol terhadap nilai-nilai sosial, moral generasi muda, dan ketertiban umum di Karawang.

Perwakilan Aliansi yang hadir dalam audiensi, meliputi Gus Iman, Wira Andika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API), serta Kiyai Trisno, telah menyampaikan laporan protes tersebut. Laporan diterima oleh perwakilan Pemerintah Daerah, yaitu Pak Wahyu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, serta Pak Fakhrul, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan.

Keduanya memastikan bahwa proses penanganan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk verifikasi status izin bangunan dan usaha Helens CineMart di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima pernyataan resmi dari pihak manajemen Helens CineMart mengenai alasan dokumen perizinan belum juga diserahkan kepada instansi berwenang.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar