BERITA

Diduga Langgar Komitmen Perizinan, Pembangunan Helens CineMart Karawang Dipertanyakan Ormas Islam

Redaksi - Admin
08 Dec 2025 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Dugaan kecurangan dalam proses perizinan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Pihak Helens CineMart (Hollywings) diduga lalai memenuhi kewajiban menampilkan dokumen perizinan pembangunan yang berlokasi di Jl. Tuparev No. 63, RT 002/031, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, tepatnya di area bekas gedung Theatre Karawang.

ADVERTISEMENT

Surat pernyataan terkait komitmen perizinan tersebut ditulis oleh Nicolas (35), yang diketahui merupakan perwakilan dari PT Anak Muda Karawang, selaku pengelola Bar & Restoran Helens CineMart. Dalam surat yang diterbitkan dan ditandatangani pada 18 September 2025, Nicolas berjanji akan menyerahkan surat izin resmi dalam waktu tujuh hari sejak penerbitan surat tersebut.

ADVERTISEMENT

Dokumen pernyataan itu juga turut ditandatangani oleh jajaran Satpol PP Karawang, yaitu Wahyu Cahyana, SH., MH., dan Fakhrul, SH., MH., sebagai pihak yang menerima dan mengawasi pemenuhan komitmen tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun hingga 8 Desember 2025, atau hampir tiga bulan setelah pernyataan dibuat, pihak Helens CineMart belum juga menyerahkan dokumen izin yang diminta kepada Satpol PP. Kondisi ini memicu kecurigaan dari berbagai pihak, terutama melihat fakta bahwa pembangunan masih terus berjalan dan lowongan kerja telah dibuka, meski dokumen perizinan belum dipastikan lengkap.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Aliansi Ormas Islam Karawang, yang menilai ada dugaan pelanggaran komitmen dan potensi penyimpangan izin usaha. Pada 8 Desember 2025, aliansi tersebut mengajukan desakan secara resmi kepada Bupati Karawang serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh atas kelanjutan pembangunan Helens CineMart.

ADVERTISEMENT

Aliansi menegaskan bahwa keterbukaan informasi perizinan merupakan kewajiban setiap pelaku usaha, terutama yang membuka usaha hiburan dan kuliner berskala besar. Mereka meminta pemerintah daerah segera bertindak objektif dan transparan, guna menjaga kondusifitas masyarakat serta memastikan tidak ada pelanggaran administrasi yang berpotensi merugikan publik.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar