Seputarkarawang.com - Karawang, Per tanggal 2 Januari 2026, sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki era baru seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru. Transformasi besar dalam kodifikasi hukum nasional ini memicu reaksi dari kalangan akademisi yang meminta masyarakat dan praktisi hukum tetap waspada terhadap potensi celah dalam implementasinya.
Raka Indra Pratama, S.H., M.H., Dosen Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, menegaskan bahwa berlakunya undang-undang ini bukan berarti proses kritis telah usai. Menurutnya, kodifikasi ini adalah produk politik yang masih menyisakan catatan substansial.
"Hari ini menandai babak baru dalam sendi kehidupan hukum kita. Tahun 2026 bukanlah tahun yang santai bagi kalangan juris, baik APH maupun akademisi hukum," ujar Raka dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/1).
Polemik Pasal Kritik: Antara Delik Penghinaan dan Citra Penguasa Salah satu poin informatif yang disoroti Raka adalah batasan antara "kritik" dan "perusakan citra" yang tertuang dalam penjelasan undang-undang. Ia menilai pemisahan tersebut sangat bias dan berpotensi menjadi pasal karet.
"Mengkritik kinerja Pemerintah itu sangat mungkin dapat merusak citra pemerintah. Pasal ini problematik karena tidak menunjukkan bahwa pemerintah itu pada dasarnya adalah civil servant atau pelayan publik. Saya khawatir pasal ini justru berpotensi melemahkan kritik terhadap penguasa negara," jelas Raka.
Risiko "Ruang Gelap Transaksional" dalam Hukum Acara Dalam ranah hukum acara (KUHAP), Raka memberikan analisis mendalam mengenai penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang kini dapat diakomodasi sejak tahap penyelidikan. Ia menilai hal ini memiliki risiko tinggi secara prosedural karena fase penyelidikan adalah tahap awal untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana.
"Diterapkannya keadilan restoratif dalam penyelidikan dikhawatirkan akan membuka peluang munculnya 'ruang gelap yang transaksional'. Membuka ruang damai saat peristiwa pidana belum ditemukan secara terang adalah langkah yang riskan secara hukum," ungkapnya.
Subjektivitas Penahanan dan Perlindungan Hak Ingkar Raka juga menyoroti mekanisme penahanan baru yang dianggapnya sangat bergantung pada penilaian subjektif penyidik. Dalam aturan terbaru, tersangka dapat ditahan jika dianggap memberikan informasi yang tidak sesuai fakta atau dinilai menghambat proses pemeriksaan.
"Ketentuan ini sangat bias dan berpotensi bertentangan dengan hak tersangka/terdakwa untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan, atau yang dikenal sebagai Hak Ingkar. Penahanan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan seharusnya dihindari sesanggup mungkin," tambah akademisi UBP Karawang tersebut.
Sebagai langkah mitigasi, Raka menyayangkan hilangnya konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris yang semula diharapkan dapat memperketat pengawasan yudisial terhadap upaya paksa oleh aparat.
"Untuk itu, semangat agar tetap mengkaji dan mengkritisi KUHP dan KUHAP Baru ini tidak boleh berhenti hari ini demi menjaga keadilan yang substantif," pungkasnya.