Seputarkarawang.com - Karawang, Indonesia resmi memasuki era hukum pidana baru per hari ini, Jumat (2/1/2026). Presiden Prabowo Subianto telah meneken pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Meski disebut sebagai produk hukum mandiri pasca-kolonial, beleid ini disambut dengan kekhawatiran besar atas potensi penyempitan ruang sipil (shrinking civic space).
Para pakar hukum dan aktivis HAM menyoroti sejumlah "pasal karet" yang dianggap regresif. Berikut adalah bedah tuntas pasal-pasal kontroversial yang kini resmi menjerat hukum di Indonesia:
1. Proteksi Berlebih Terhadap Simbol Negara
Pasal penghinaan terhadap kepala negara kembali dihidupkan dengan ancaman pidana yang signifikan, yang dikhawatirkan memicu chilling effect atau rasa takut bagi kritikus dan jurnalis.
Pasal 218 ayat (1): "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pengecualian di Pasal 218 ayat (2): Menjelaskan bahwa perbuatan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, batasan "kepentingan umum" ini dinilai sangat subjektif dalam praktiknya.
2. Delik Penghinaan Lembaga Negara & Pemerintah
Tak hanya Presiden, lembaga negara kini memiliki "perisai" hukum yang kuat melalui Pasal 240.
Ayat (1): Mengatur pidana penjara 1 tahun 6 bulan bagi penghina pemerintah atau lembaga negara.
Ayat (2): Hukuman naik menjadi 3 tahun penjara jika penghinaan tersebut dianggap mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
3. Kriminalisasi Ruang Privat: Perzinaan dan Kohabitasi
Negara kini masuk ke ranah domestik warga melalui Pasal 411 dan 412. Walaupun bersifat delik aduan, pasal ini dianggap sebagai bentuk intervensi moralitas oleh negara.
Pasal 411 ayat (1) [Perzinaan]: "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Pasal 412 ayat (1) [Kohabitasi]: Mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo) dipidana penjara paling lama 6 bulan.
4. Pengetatan Aturan Unjuk Rasa dan Demonstrasi
Aksi massa di jalan umum kini menghadapi ancaman pidana jika dianggap mengganggu kepentingan umum tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 256: "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
5. Delik Keagamaan dan Kepercayaan
Pasal-pasal ini dikhawatirkan menjadi senjata bagi kelompok dominan untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas atau perbedaan penafsiran.
Pasal 300: Melarang perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama/kepercayaan dengan ancaman 3 tahun penjara.
Pasal 301: Mengancam pidana hingga 5 tahun penjara bagi mereka yang menyebarkan konten bermuatan Pasal 300 melalui teknologi informasi (media sosial/digital).
Pasal 302: Mengatur larangan menghasut seseorang menjadi tidak beragama atau memaksa seseorang berpindah agama dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
6. Pasal Ideologi dan "Paham Lain" yang Multitafsir
Pasal 188 menjadi sorotan tajam karena memuat frasa yang tidak spesifik, sehingga rentan digunakan untuk memberangus pemikiran kritis.
Pasal 188 ayat (1): "Setiap orang yang menyebarkan dan mengambangkan paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Pasal 188 ayat (6): Memberikan pengecualian hanya untuk kajian ilmu pengetahuan. Namun, definisi "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" dipandang sebagai pasal karet yang sangat politis.