Seputarkarawang.com - Karawang, Masyarakat perlu mengetahui bahwa pengambilan kendaraan bermotor yang disita sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kantor kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi kepolisian dan hukum acara pidana yang berlaku.
Berdasarkan pantauan media dan penelusuran terhadap regulasi resmi, tidak ada aturan yang mewajibkan pembayaran dalam bentuk apa pun untuk pengambilan kendaraan barang bukti laka lantas. Kendaraan dapat diambil oleh pemiliknya setelah perkara dinyatakan selesai, baik melalui proses hukum maupun penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice.
Pengambilan kendaraan dilakukan setelah proses penyidikan rampung atau setelah tercapai kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat kecelakaan.
Adapun syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat akan mengambil barang bukti meliputi dokumen asli dan fotokopi, antara lain:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Jika penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur kekeluargaan, pemilik kendaraan juga diminta menyiapkan surat perjanjian atau surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti telah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Secara hukum, mekanisme ini memiliki dasar yang kuat. Pengelolaan dan pengembalian barang bukti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian. Pada Pasal 19 ditegaskan bahwa pengeluaran barang bukti harus berdasarkan surat perintah atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
Selain itu, Pasal 133 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa barang bukti wajib dikembalikan kepada yang berhak atau pemiliknya apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada oknum yang mengatasnamakan pengurusan pengambilan kendaraan barang bukti. Jika ditemukan adanya permintaan biaya, warga diminta untuk berani menolak dan melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.
Dengan memahami prosedur dan dasar hukum ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu serta terhindar dari praktik pungutan liar dalam proses pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas.