Seputarkarawang.com - Karawang, Gelombang desakan penertiban terhadap Theatre Night Mart (TNM) semakin menguat pasca inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran yang dipimpin DPRD Karawang beserta unsur MUI Karawang pada Kamis (16/4) lalu. Soliditas gerakan ini dibuktikan dengan turunnya perwakilan dari 18 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu ke gedung parlemen guna memastikan temuan pelanggaran perizinan di lokasi Jalan Tuparev tersebut segera dieksekusi.
Kehadiran massa dari 18 ormas ini merupakan respons atas temuan serius tim gabungan terkait ketiadaan dokumen PBG dan SLF, serta keresahan unsur ulama mengenai legalitas operasional tempat usaha tersebut. Aliansi menilai, fakta lapangan yang ditemukan MUI dan tim teknis mengenai ketidaksesuaian klasifikasi risiko usaha tidak boleh dibiarkan karena mencederai norma serta supremasi hukum di Kabupaten Karawang.
Di tengah pengawalan massa tersebut, jajaran Divisi Advokasi aliansi yang terdiri dari Febry Ramadhan, Wira Andhika, S.H., dan Lukman Jaelani, S.H., bergerak melakukan koordinasi administratif dengan pihak legislatif. Febry Ramadhan menegaskan bahwa kehadiran perwakilan 18 ormas ini adalah bentuk pengawasan masyarakat agar draf surat rekomendasi penutupan dari Komisi I DPRD Karawang segera disahkan oleh pimpinan.
“Kami sudah melakukan konfirmasi dan pihak Komisi I DPRD Karawang sudah membuatkan surat rekomendasi penutupan untuk Theatre Night Mart. Saat ini dokumen sudah ditembuskan ke meja Ketua DPRD untuk segera ditandatangani. Kehadiran 18 ormas secara bersama-sama di sini adalah wujud nyata pengawalan kolektif agar penegakan aturan di Karawang diproses secara tuntas tanpa intervensi,” tegas Febry kepada media, Selasa (21/4).
Melengkapi pengawalan tersebut, Wira Andhika, S.H., dari Advokat Persaudaraan Islam menekankan bahwa secara yuridis operasional TNM tanpa dokumen dasar merupakan pelanggaran serius. Pihaknya mendesak transparansi penuh atas seluruh dokumen perizinan dan menuntut Ketua DPRD segera melegitimasi rekomendasi penutupan tersebut guna menjaga kewibawaan hukum daerah agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi di Karawang.
Seirama dengan hal tersebut, Lukman Jaelani, S.H., dari Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) menegaskan bahwa 18 ormas yang hadir berdiri satu komando untuk menjaga kedaulatan aturan di Karawang. “Gerakan Siliwangi Indonesia bersama seluruh elemen aliansi menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar bagi pihak yang mengabaikan prosedur perizinan. Surat rekomendasi ini harus segera sampai ke tangan Bupati untuk dieksekusi penutupan total secepatnya,” tegas Lukman.
Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Karawang saat dikonfirmasi membenarkan adanya draf rekomendasi yang sedang diproses pasca-sidak melibatkan MUI dan dinas terkait tersebut. Meski proses penandatanganan sedikit tertunda lantaran suasana duka yang menyelimuti keluarga pimpinan legislatif, pihak DPRD memastikan bahwa surat rekomendasi akan segera diproses sebagai agenda prioritas setelah masa berkabung selesai sesuai prosedur administratif yang berlaku.
Menutup rangkaian pengawalan massal tersebut, Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu menyatakan akan terus memantau pergerakan surat hingga sampai ke meja Bupati untuk dieksekusi oleh Satpol PP. Aliansi berharap pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda, sehingga iklim usaha di Kabupaten Karawang tetap berjalan kondusif dan patuh pada seluruh instrumen hukum yang berlaku termasuk nilai-nilai yang dijaga oleh unsur ulama.