Seputarkarawang.com - Karawang, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Karawang menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam, norma agama, serta nilai-nilai moral dan budaya bangsa.
Ketua umum Forum Pondok Pesantren Kabupaten Karawang, KH. Abdul Hayyi, yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Tarbiyatul Wildan Nihayatul Amal, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas maraknya perilaku LGBT yang dikhawatirkan dapat memengaruhi generasi muda, khususnya kalangan pelajar dan remaja di Kabupaten Karawang.
Menurut KH. Abdul Hayyi, fenomena LGBT tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang sepele. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga pemerintah daerah, harus bersama-sama melakukan langkah nyata dalam menjaga generasi muda dari berbagai bentuk perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai agama.
"Kami sangat prihatin apabila perilaku LGBT semakin berkembang dan menjangkiti generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk memperkuat pendidikan agama, akhlak, dan ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga moral generasi penerus bangsa," ujarnya.
FPP Karawang juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya komunitas LGBT dan aktivitas yang berpotensi mendorong penyebaran perilaku tersebut. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat, FPP Karawang berharap agar dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, KH. Muhammad Endang Suratno Wibowo, M.Ed., Ketua 1 FPP dan juga Pengasuh Pondok Pesantren Lestari Alam Qur'ani Indonesia dan tokoh pendidikan Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa persoalan LGBT tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum agama, melainkan juga menyangkut ketahanan peradaban, masa depan keluarga, dan arah pembentukan karakter generasi bangsa.
Menurutnya, fenomena tersebut harus disikapi secara tegas, bijaksana, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu membedakan antara penolakan terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia.
"Islam mengajarkan kasih sayang kepada sesama manusia, namun pada saat yang sama memberikan batasan yang jelas mengenai perilaku yang dibenarkan dan yang dilarang. Kita tidak boleh membenci orangnya, tetapi kita juga tidak boleh membenarkan perilaku yang bertentangan dengan syariat. Jalan yang harus ditempuh adalah dakwah, pendidikan, pembinaan, dan penguatan akhlak," tegasnya.
KH. Endang juga menyoroti pentingnya keluarga sebagai benteng pertama dan utama dalam membangun karakter anak. Menurutnya, derasnya arus informasi digital, melemahnya pengawasan keluarga, serta krisis keteladanan menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama.
"Jangan sampai kita hanya sibuk mengutuk gejalanya, tetapi lupa memperbaiki akar masalahnya. Keluarga yang kuat, pendidikan yang berkualitas, lingkungan yang sehat, dan keteladanan para pemimpin merupakan fondasi utama untuk melahirkan generasi yang berakhlak, berilmu, serta memiliki ketahanan moral yang kokoh," tambahnya.
Dalam pandangan keagamaan, FPP Karawang merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai pedoman hukum Islam dalam menyikapi fenomena LGBT dan berbagai bentuk penyimpangan seksual lainnya.
Beberapa pokok isi fatwa tersebut antara lain:
• Penyaluran hasrat seksual yang dibenarkan syariat Islam hanya melalui perkawinan yang sah antara laki-laki dan perempuan.
• Homoseksual (lesbian dan gay) dihukumi haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah).
• Sodomi (liwath) dihukumi haram, termasuk perbuatan keji (fahisyah) dan dosa besar.
• Pencabulan dalam berbagai bentuknya dihukumi haram dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat.
• Upaya melegalkan aktivitas seksual sesama jenis maupun perkawinan sesama jenis dihukumi haram.
Di akhir pernyataannya, KH. Abdul Hayyi dan KH. Muhammad Endang Suratno Wibowo mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk memperkuat pendidikan keagamaan, menjaga keharmonisan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Menurut keduanya, upaya menjaga moralitas masyarakat harus dilakukan melalui dakwah yang bijaksana, pendidikan yang berkelanjutan, pembinaan generasi muda, serta penegakan aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat Karawang diharapkan tetap terjaga dalam nilai-nilai keislaman, akhlakul karimah, dan kearifan budaya bangsa yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat.