BERITA

Dituding Tak Sesuai Spesifikasi, CV. Hamasat Prima Tegaskan Pengerjaan Rutilahu Kutaraja Sesuai Kontrak

Redaksi - Wawan Helyawan
21 Jul 2026 2 Menit Baca
Foto: Ilustrasi Ai

Seputarkarawang.com - Karawang, Pihak penyedia jasa CV. Hamasat Prima akhirnya angkat bicara guna memberikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab atas pemberitaan miring terkait pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Rawamanuk RT 02, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik agar tercipta pemberitaan yang objektif, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

ADVERTISEMENT

Pekerjaan renovasi rumah warga tersebut merujuk pada dokumen kontrak Nomor SPK: 12.3.76/04/SPK-PERKIM/2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp46.900.000. Proyek yang didanai melalui APBD Kabupaten Karawang tahun 2026 ini berada di bawah kendali teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta merupakan realisasi aspirasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

Menanggapi temuan lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian ukuran besi struktur, manajemen CV. Hamasat Prima secara tegas membantah adanya pengurangan spesifikasi material. "Seluruh material besi yang kami distribusikan dan pasang di lokasi telah melalui seleksi ketat serta sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan RKS demi menjamin konstruksi yang kokoh dan aman bagi penerima manfaat," ujar perwakilan manajemen pelaksana saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

Terkait keluhan warga bernama Amrudin mengenai proses awal pekerjaan di lapangan, pihak pelaksana meluruskan bahwa keterlibatan penerima manfaat pada tahap awal lebih kepada partisipasi dalam merubuhkan bangunan lama sebelum proses renovasi total dimulai. Menurut pihak manajemen, hal tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan di lokasi, sementara seluruh rangkaian pelaksanaan konstruksi fisik selanjutnya diselesaikan sepenuhnya oleh penyedia jasa.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tudingan terkait minimnya pengawasan dari instansi berwenang juga ditepis oleh pihak pelaksana. Manajemen memastikan bahwa koordinasi serta monitoring berkala bersama tim teknis dari DPRKP Kabupaten Karawang berjalan rutin guna memastikan proyek berdurasi 60 hari kalender, terhitung sejak 18 Juni hingga 16 Agustus 2026, tuntas tepat waktu dan tepat mutu.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diturunkan, CV. Hamasat Prima terus berfokus menyelesaikan tahapan pekerjaan di lapangan dan berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kewajiban konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar