Seputarkarawang.com - Karawang, Kebahagiaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah turut dirasakan oleh ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang. Tercatat sebanyak 855 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka hari besar keagamaan pada Sabtu (21/3/2026). Menariknya, dari total penerima tersebut, tiga orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan. Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa remisi merupakan wujud nyata penghargaan bagi mereka yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan sikap positif. "Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi kuat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri dengan matang untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat," ujar Christo.
Suasana haru menyelimuti momen tersebut, terutama bagi Ramadhan, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan dan langsung dinyatakan bebas tepat di hari raya. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa langsung bebas di momen Idulfitri. Ini menjadi pengalaman yang sangat berarti dan kado terindah bagi saya dan keluarga," ungkapnya penuh syukur.
Momentum pemberian remisi Idulfitri ini diharapkan menjadi pendorong semangat bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. Pemerintah berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat, para mantan warga binaan dapat menatap masa depan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.