Seputarkarawang.com - Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui tim gabungan bergerak cepat menjemput delapan warga Kecamatan Rengasdengklok yang terlantar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kedelapan warga tersebut merupakan korban penipuan lowongan kerja (loker) palsu sebagai buruh tebu yang disebarluaskan melalui media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video permohonan bantuan kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Dalam video tersebut, para pekerja mengungkapkan kondisi mereka yang memprihatinkan dan kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari akibat janji upah yang tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Kepala Desa Rengasdengklok Utara, Nana Suryana, memimpin langsung proses penjemputan bersama tim gabungan. Nana didampingi oleh Sekretaris Desa Rengasdengklok Utara Teguh Permana, perwakilan Disnakertrans Kabupaten Karawang Budi Triyono, dan perwakilan Dinsos Kabupaten Karawang Yanuarius Terunaman.
Peristiwa bermula saat kedelapan warga tersebut tergiur oleh tawaran pekerjaan sebagai buruh tebu di wilayah Sumatera Selatan melalui media sosial. Penyedia kerja menjanjikan upah tinggi mencapai Rp420.000 per hari, jauh lebih besar daripada penghasilan mereka di Karawang.
Namun, setibanya di lokasi, kenyataan yang dihadapi berbanding terbalik. Mereka hanya menerima upah maksimal sekitar Rp60.000 per hari. Jumlah tersebut bahkan tidak menutupi biaya makan harian yang mencapai Rp70.000, sehingga para pekerja terpaksa berutang dan mengalami penurunan kondisi fisik akibat kurangnya asupan gizi.
Kedelapan warga yang saat ini dalam proses penjemputan untuk dipulangkan berasal dari Desa Rengasdengklok Utara dan Desa Rengasdengklok Selatan. Mereka adalah Acep Fahrul, Rehan, Erwin, Nandika Gumilang, Indoh, Jihad, Jamal, dan Bpk. Aang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Karawang, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus lowongan kerja palsu atau penipuan yang menawarkan gaji tinggi melalui media sosial. Pemerintah mengimbau warga agar selalu melakukan verifikasi melalui instansi resmi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebelum menerima tawaran kerja di luar daerah.