Seputarkarawang.com - Karawang, Karawang — Masyarakat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat kini didorong untuk memanfaatkan program bantuan listrik gratis yang diperjuangkan melalui aspirasi Anggota DPR RI, H. Jalal Abdul Nasir dari Partai Keadilan Sejahtera.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang belum memiliki akses listrik memadai, sekaligus mendorong pemerataan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam mekanisme pengajuannya, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus PKS di tingkat DPC/DPRA atau koordinator wilayah setempat. Selanjutnya, calon penerima diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Berkas yang telah disiapkan kemudian diserahkan kepada koordinator untuk dilakukan pendataan dan verifikasi awal. Setelah itu, data calon penerima akan diajukan ke pemerintah desa setempat guna melalui proses verifikasi, validasi, dan pengesahan sebagai calon penerima manfaat.
Setelah mendapatkan persetujuan dari pihak desa, data tersebut akan masuk dalam daftar usulan penerima bantuan listrik gratis yang diperjuangkan melalui jalur aspirasi DPR RI.
Pihak koordinator menyampaikan bahwa program ini bersifat usulan, sehingga tetap melalui proses seleksi dan tidak seluruh pengajuan dapat langsung disetujui. Oleh karena itu, keakuratan data dan kondisi riil di lapangan menjadi faktor penting dalam penentuan penerima bantuan.
“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya yang belum memiliki akses listrik secara layak,” ujar salah satu koordinator wilayah.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat listrik sebagai kebutuhan dasar, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Jawa Barat, khususnya Karawang dan sekitarnya.