Seputarkarawang.com - Karawang, Sikap bungkam tujuh instansi di lingkungan Pemkab Karawang terhadap rangkaian somasi massal terkait polemik operasional Theatre Night Mart (TNM) resmi memicu eskalasi ke tingkat Provinsi. Di bawah komando Ketua Presidium Gus Iman, tim advokasi melakukan manuver hukum terpadu di Jawa Barat guna memastikan setiap tahapan regulasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, Selasa (7/4/2026). Langkah ini ditempuh sebagai jawaban tegas atas nihilnya iktikad baik dari birokrasi daerah dalam menanggapi keberatan masyarakat.
Tim yang terdiri dari Febry Ramadhan mewakili Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang dan Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang secara kompak mendatangi tiga lembaga otoritas sekaligus di Bandung. Kehadiran kolektif di Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat ini menjadi langkah serius dalam mengawal transparansi kebijakan publik di daerah. Hal ini menegaskan bahwa persoalan TNM kini telah bergeser menjadi sengketa administratif tingkat regional.
Langkah di Komisi Informasi Jawa Barat ditempuh khusus untuk menguji akuntabilitas atas akses dokumen publik yang selama ini mengalami hambatan, terutama pada Dinas PUPR Karawang. Aliansi secara resmi mendaftarkan sengketa informasi terkait dokumen Berita Acara (BA) Expose 3 tertanggal 12 Februari 2026 yang memuat fakta substantif mengenai keberatan para tokoh agama. Hingga saat ini, dokumen krusial tersebut belum dipublikasikan secara utuh kepada pemohon informasi, sehingga memicu tanda tanya besar terkait transparansi di level teknis.
Sementara itu, manuver hukum ke Ombudsman RI Jabar menjadi pukulan telak bagi birokrasi daerah, di mana tujuh instansi terkait resmi dilaporkan atas dugaan maladministrasi berupa pembiaran. Laporan ini mencakup sengketa kelengkapan administratif mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas PUPR, izin teknis Andalalin di Dishub, hingga verifikasi standar usaha di Disparbud dan Disperindag Karawang. Tim advokasi menilai tujuh instansi tersebut secara kolektif membiarkan operasional berjalan tanpa memenuhi seluruh syarat formil.
"Kami tidak lagi dalam posisi menunggu, melainkan menempuh jalur konstitusional untuk memastikan hak atas informasi publik terpenuhi. Jika di tingkat daerah terdapat kendala akses dan somasi kami diabaikan, maka biar otoritas di tingkat Provinsi yang meninjau kembali urgensi keterbukaan dokumen tersebut sesuai amanat Undang-Undang," tegas Febry Ramadhan. Baginya, ketidakterbukaan dan sikap diam tujuh instansi ini merupakan sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang.
Gerakan ini kian diperkuat dengan pelaporan dugaan maladministrasi pembiaran operasional oleh Satpol PP Karawang pada Grand Opening 28 Maret lalu ke Ombudsman, meskipun surat somasi telah dilayangkan sebelumnya.
Laporan tersebut juga menyasar fungsi pengawasan pada DPMPTSP terkait kode KBLI serta mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan audit investigatif mengenai validitas dokumen lingkungan pada sistem AMDALnet. Ketujuh instansi tersebut dinilai secara bersama-sama melakukan pembiaran terhadap aktivitas komersial yang belum tuntas izin teknisnya.
Wira Andhika, S.H. menegaskan bahwa langkah kolektif ini dirancang agar tidak ada kebijakan publik di Karawang yang berjalan tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Dengan terdaftarnya laporan di tiga lembaga tinggi Provinsi, para Kepala Dinas dari tujuh instansi terkait kini harus bersiap menghadapi pemanggilan resmi dan audit menyeluruh. Proses ini akan membedah kinerja pelayanan publik mereka secara transparan di hadapan lembaga pengawas negara guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam perizinan TNM.
Hingga berita ini diterbitkan, tujuh instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang belum memberikan tanggapan resmi, Tim Redaksi tetap mengalokasikan ruang bagi para Kepala Dinas tersebut untuk memberikan hak jawab atau penjelasan teknis guna memastikan keberimbangan informasi. Upaya hukum ini diprediksi akan menjadi ujian berat bagi integritas tata kelola pemerintahan Kabupaten Karawang di mata publik Jawa Barat.