Seputarkarawang.com - Karawang, DPRD Kabupaten Karawang memimpin inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran di lokasi Theatre Night Mart, Jalan Tuparev, Kamis malam (16/4). Langkah ini diambil untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan perizinan dan ketertiban umum. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan fakta bahwa tempat usaha ini diduga nekat beroperasi secara komersial meskipun sederet dokumen perizinan wajib belum dikantongi oleh pihak pengelola.
Sidak gabungan ini melibatkan unsur Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, hingga MUI Karawang. Berdasarkan hasil pengawasan tim teknis di lapangan, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketiadaan dokumen dasar ini menjadi temuan serius karena menyangkut legalitas fisik bangunan gedung yang seharusnya sudah tuntas sebelum tempat tersebut dibuka untuk publik.
Anggota DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi menyikapi temuan tersebut. "Besok akan diterbitkan surat rekomendasi penutupan yang akan disampaikan kepada Satpol PP. Saat ini masih dalam tahap klasifikasi," ujar Saepudin kepada awak media. Rekomendasi ini diterbitkan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga mengabaikan prosedur administrasi daerah.
Selain persoalan fisik bangunan, tim pengawas menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian klasifikasi risiko usaha dalam sistem perizinan. Theatre Night Mart diduga hanya terdaftar sebagai restoran dengan kategori risiko rendah, padahal fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang masuk kategori risiko tinggi. Perbedaan kategori ini berdampak pada kewajiban standar teknis dan pengawasan yang seharusnya jauh lebih ketat dibandingkan laporan awal yang diajukan pengelola.
Tim gabungan juga menemukan adanya ketidaksesuaian kapasitas tempat duduk yang melampaui data dalam dokumen perizinan. Banyaknya instrumen perizinan lain yang diduga belum keluar namun sudah dibarengi dengan operasional penuh menjadi catatan merah bagi para legislator. Praktik ini dinilai melanggar prosedur perizinan berusaha dan berpotensi memicu ketidakteraturan dalam iklim investasi di Kabupaten Karawang.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP kini bersiaga untuk menindaklanjuti hasil sidak segera setelah menerima surat rekomendasi tertulis dari DPRD Karawang. Tindakan tegas berupa penghentian operasional sementara akan dilakukan guna memaksa pihak pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban legalitasnya. Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih merampungkan proses klasifikasi akhir terhadap tumpukan pelanggaran administratif yang ditemukan di lokasi.