Seputarkarawang.com - Karawang, Sebuah tanda tanya besar kini menggelayuti langit Kabupaten Karawang. Bagaimana mungkin sebuah daerah yang dikenal dengan semangat religiusitasnya dan sejarah patriotiknya, mendadak tampak "lumpuh" saat berhadapan dengan rencana operasional tempat hiburan malam (THM) yang berafiliasi dengan jaringan Holywings di eks gedung Karawang Theatre?
Meskipun gelombang penolakan telah mencapai puncaknya—melibatkan organisasi besar seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, hingga FPI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh justru terkesan melakukan aksi "diam seribu bahasa". Sikap ini memicu spekulasi publik: apakah regulasi daerah memang menjadi lentur saat berhadapan dengan kekuatan modal besar?
Ketua Bidang Hukum dan Fatwa MUI Karawang, KH. Iskandar Najib, M.Pd.I., memberikan pernyataan tegas yang menjadi tamparan keras bagi regulator. Menurut beliau, keberadaan tempat hiburan semacam ini bukan sekadar masalah bisnis, melainkan ancaman terhadap tatanan sosial dan jati diri daerah.
"Kami di MUI secara tegas menolak. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal marwah Karawang. Pemerintah harus sadar bahwa setiap kebijakan yang melegalkan kemaksiatan akan berdampak panjang pada degradasi moral generasi muda kita," ujar KH. Iskandar Najib. Beliau juga menekankan bahwa aspek hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Jika perizinan belum lengkap tapi aktivitas sudah berjalan, di mana wibawa hukum kita? Pemkab jangan sampai terlihat kalah oleh kepentingan kapitalis," tambahnya.
Rentetan aksi protes yang terjadi sepanjang akhir tahun 2025 menunjukkan adanya eskalasi ketidakpuasan publik yang serius. Berdasarkan catatan fakta di lapangan, terjadi rentetan peristiwa yang tampak kontradiktif dengan realita operasional:
Pada 19 September 2025, Forum Aktivis Islam mengepung kantor Pemda yang menghasilkan pernyataan dari pimpinan Satpol PP bahwa mereka tidak akan memberikan izin. Kemudian pada 19 November 2025, Panglima FPI, Ustadz Roby Niat, menuntut keterbukaan informasi publik terkait dokumen UKL-UPL, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat itu mengklaim sejalan dengan kebijakan Bupati untuk tidak memberikan izin.
Memasuki 8 Desember 2025, Aliansi Ormas Islam Bersatu menemukan fakta bahwa THM di eks Karawang Theatre sebenarnya diduga sudah mendapatkan Surat Peringatan ke-2 (SP 2) karena gagal melampirkan perizinan. Namun anehnya, surat permohonan audiensi kepada Bupati Aep Syaepuloh tak kunjung dijawab. Upaya terakhir pada 19 Desember 2025 untuk mempertanyakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Dinas PUPR pun berakhir buntu karena tidak adanya pimpinan di tempat untuk memberikan penjelasan.
Kritik tajam kini mengarah pada transparansi tata kelola perizinan di Karawang. Jika benar izin belum keluar dan SP 2 sudah dilayangkan, mengapa persiapan operasional di lapangan tetap berjalan seolah tanpa hambatan? Sikap Pemkab Karawang yang cenderung menghindari audiensi publik memicu tanda tanya besar. Apakah ada kekuatan besar di balik investasi ini sehingga regulasi daerah mendadak menjadi tumpul? Ataukah janji-janji manis para kepala dinas di depan massa aksi hanyalah sekadar obat penenang sementara agar tensi massa mereda?
Pemerintah seharusnya menjadi benteng terakhir bagi norma dan aturan yang disepakati masyarakatnya. Jika suara ulama dan gabungan ormas tidak lagi didengar, maka kepada siapa lagi rakyat Karawang harus mengadu?
Pada akhirnya, diamnya otoritas bukan sekadar soal prosedur administrasi yang lamban, melainkan soal keberpihakan. Karawang bukan hanya hamparan tanah untuk investasi tanpa batas; ia adalah tanah para syuhada dan santri yang memiliki nilai spiritualitas yang dalam. Jika janji untuk menjaga moralitas warga hanya menjadi komoditas di masa kampanye, maka publik patut bertanya: kepada siapa sebenarnya kedaulatan daerah ini diserahkan? Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa marwah Karawang digadaikan demi gemerlap dunia malam yang hanya menguntungkan segelintir pemilik modal, sementara dampak sosialnya harus ditanggung oleh generasi mendatang.
Bupati H. Aep Syaepuloh kini berada di persimpangan jalan. Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Masyarakat tidak butuh sekadar janji lisan dari bawahannya; masyarakat butuh ketegasan hitam di atas putih. Sampai detik ini, publik masih menanti: Mengapa Pemkab Karawang tampak kehilangan taringnya sendiri? Apakah investasi harus selalu dimenangkan di atas nilai-nilai religiusitas daerah? Suara ulama adalah alarm bagi nurani sebuah daerah. Jika pemerintah tetap memilih tuli, maka rakyatlah yang harus tetap terjaga.