Seputarkarawang.com - Karawang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengeluarkan instruksi tegas terkait pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Aang menekankan bahwa kebijakan kerja dari rumah ini bukanlah hari libur tambahan, melainkan sekadar perpindahan lokasi kerja. Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang diwajibkan tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh dengan standar kedisiplinan yang setara dengan saat bekerja di kantor (Work From Office).
Kedisiplinan menjadi poin krusial dalam kebijakan ini. Sekda menegaskan bahwa setiap pegawai yang sedang melaksanakan WFH harus dalam kondisi on call atau selalu siap dihubungi sewaktu-waktu oleh atasan maupun rekan kerja. Pemerintah daerah memberlakukan aturan ketat bagi mereka yang abai: jika seorang pegawai tidak dapat dihubungi sebanyak lima kali berturut-turut, maka atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk pembinaan disiplin sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Khusus untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), aturan WFH ini tidak berlaku penuh. Petugas di MPP diwajibkan hadir secara fisik sesuai jadwal guna memastikan pelayanan administratif warga tetap berjalan normal dan tanpa hambatan. Sementara itu, bagi pegawai yang mendapatkan jadwal WFO, Sekda menginstruksikan adanya sentralisasi tempat kerja pada satu ruangan bersama demi memudahkan koordinasi, pengawasan, dan efisiensi operasional kantor.
Aturan mengenai domisili juga menjadi sorotan tajam. Asep Aang melarang keras pegawai yang ber-KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang untuk memanfaatkan momentum WFH hari Jumat sebagai alasan pulang kampung lebih awal. Setiap pegawai diwajibkan tetap berada di wilayah domisili Karawang agar siap siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan hadir secara fisik di kantor untuk urusan mendesak. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas pelayanan publik meskipun sistem kerja dilakukan secara jarak jauh.
Secara teknis, penerapan WFH ini bertujuan untuk menekan biaya operasional kantor serta meningkatkan efisiensi waktu kerja dengan fleksibilitas tinggi yang didukung teknologi internet. Melalui sistem ini, Pemkab Karawang berharap produktivitas pegawai tetap terjaga tanpa harus terhambat oleh mobilitas fisik menuju kantor pusat. Namun, fleksibilitas ini tetap menuntut akuntabilitas tinggi agar setiap tugas negara dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas penerapan sistem kerja jarak jauh ini. Jika ditemukan banyak pelanggaran atau penurunan performa pelayanan, maka skema WFH akan ditinjau kembali. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital birokrasi di Karawang, di mana teknologi digunakan bukan untuk bersantai, melainkan untuk mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di era modern.