Seputarkarawang.com - Karawang, Teka-teki penemuan jasad wanita dalam saluran air di Kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) pada Sabtu (28/2/2026) akhirnya terbongkar. Kurang dari 24 jam, Polres Karawang berhasil meringkus pelaku yang ternyata adalah kekasih korban sendiri.
Korban diidentifikasi bernama Hida Kasana (38), seorang karyawati swasta asal Ponorogo, Jawa Timur yang bekerja di Cikarang. Ia tewas di tangan pacarnya, Bilal Ismail Ambi (24), pria asal Cisolok, Kabupaten Sukabumi, akibat konflik asmara yang berujung maut.
Kronologi Pembunuhan: Cekcok Berujung Cekikan
Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Telukjambe Barat. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban pada Jumat (27/2/2026) karena merasa jengkel terus-menerus didesak untuk menikah.
Kenyataannya, pelaku mengaku masih memiliki istri sah di Sukabumi. Perdebatan sengit tersebut berakhir tragis saat pelaku mencekik korban hingga mati lemas di kamar kos mereka.
"Dari sana kami menemukan tanda-tanda kekerasan seperti bekas cekikan pada leher korban," tegas Kompol Adriyanto saat konferensi pers, Senin (2/3/2026).
Jasad Dibuang Menggunakan Motor Korban
Panik melihat kekasihnya tak bernyawa, pelaku membawa jasad Hida menggunakan sepeda motor milik korban pada pukul 02.00 WIB dini hari dan membuangnya ke saluran air kawasan KJIE.
"Jasad korban ditemukan warga dalam posisi tertelungkup dan masih berpakaian lengkap," beber Wakapolres.
Sebelumnya, warga Desa Margamulya digegerkan oleh temuan mayat tanpa identitas ini pada Sabtu pagi pukul 09.40 WIB. Jasad pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan, Ranim dan Sating, yang awalnya mengira melihat tumpukan rambut di pinggir jalan raya kawasan KJIE.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan langkah awal saksi saat menemukan tubuh korban yang mengenakan kemeja kotak-kotak gelap, celana jeans, dan jaket abu-abu.
"Saksi Ranim kemudian memanggil rekannya, Sating, untuk memastikan temuan tersebut. Mereka segera menghubungi pihak keamanan (Satpam) KJIE dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Telukjambe Barat," kata Cep Wildan.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kini, pelarian Bilal berakhir di sel tahanan. Atas tindakan sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa Hida Kasana.