Seputarkarawang.com - Karawang, Upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah terus dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama Perum BULOG Kantor Cabang Karawang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi kelembagaan, Rabu (11/2/2026), bertempat di Aula Kejari Karawang.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dan Pimpinan Cabang BULOG Karawang, disaksikan jajaran pejabat kedua institusi, termasuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejari Karawang menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG, khususnya dalam pengelolaan dan distribusi pangan. Melalui bidang Datun, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan program.
“Kolaborasi ini merupakan langkah preventif agar setiap kebijakan dan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan pendampingan hukum yang tepat, risiko permasalahan di kemudian hari dapat ditekan,†ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu mendukung BULOG dalam menjaga tata kelola yang profesional dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Sementara itu, kerja sama ini dinilai strategis mengingat peran BULOG yang vital dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Karawang. Dengan dukungan hukum dari Kejaksaan, pelaksanaan distribusi dan pengamanan stok diharapkan semakin efektif dan transparan.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengelola pangan ini juga menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Melalui koordinasi yang kuat dan tata kelola yang tertib hukum, kedua institusi berkomitmen menghadirkan sistem ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.