Seputarkarawang.com - Karawang, Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar area parkir sebuah perusahaan manufaktur di kawasan industri. Terduga pelaku berinisial N (34), yang diketahui merupakan mantan pekerja di perusahaan tersebut, tak berkutik saat diciduk petugas pada Selasa (7/4/2026). Penangkapan dilakukan di kediamannya di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe Timur.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan pencurian di lingkungan pabrik. Pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya tentang celah keamanan di lokasi bekas tempatnya bekerja untuk melancarkan aksi nekat tersebut. "Satu pelaku pencurian dengan pemberatan telah kami amankan; yang bersangkutan adalah mantan karyawan di lokasi kejadian," ujar Ipda Cep Wildan.
Kasus kriminal ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima dua laporan resmi yang masuk ke Polsek Telukjambe Timur pada pertengahan Maret 2026. Aksi pertama dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, menimpa seorang korban bernama Sukartin. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat biru tahun 2024 dengan nopol B-5756-FRK saat dirinya hendak izin pulang lebih awal karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
Hanya berselang satu bulan, tepatnya pada Jumat, 13 Maret 2026, kejadian serupa kembali menimpa karyawan lain bernama Muamar di area parkir perusahaan yang sama. Sepeda motor Honda Beat hitam miliknya raib saat ditinggal bekerja. Berdasarkan kesaksian petugas keamanan di gerbang pabrik, kendaraan milik korban memang sempat terlihat dibawa keluar oleh orang asing yang gerak-geriknya tidak mencurigakan pada saat jam sibuk.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipicu oleh langkah taktis Tim Resmob dalam menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di berbagai platform media sosial. Berdasarkan hasil identifikasi visual dan penelusuran identitas, polisi berhasil mengantongi profil pelaku secara akurat. Tersangka N, yang tercatat sebagai warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap beserta barang bukti pendukung.
Dalam proses pengamanan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Beat Deluxe warna biru yang dipastikan sebagai motor curian. Atas perbuatannya yang telah merugikan rekan kerjanya terdahulu, N kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mantan karyawan tersebut kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.