BERITA

Sidak BKPSDM Karawang Temukan Pelanggaran Aturan WFH, TPP ASN Terancam Dipotong 5 Persen

Redaksi - Wawan Helyawan
11 Apr 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memantau kepatuhan aparatur sipil negara terhadap sistem kerja Work From Home (WFH). Dalam giat yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menemukan adanya ketidaksesuaian penerapan regulasi pada salah satu instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Karawang.

ADVERTISEMENT

Sidak yang dilakukan dengan menyisir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga unit layanan kesehatan menggunakan sepeda motor ini bertujuan memastikan kedisiplinan pegawai pasca-penyesuaian aturan kerja. Meski secara umum mayoritas instansi telah mematuhi ketentuan, BKPSDM mencatat temuan mencolok di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM). Dari total 163 ASN yang bertugas di dinas tersebut, tercatat hanya satu orang saja yang melaksanakan pola kerja WFH.

ADVERTISEMENT

Kepala BKPSDM Karawang menjelaskan bahwa minimnya penerapan WFH di dinas tersebut dipicu oleh alasan beban kerja administratif yang dianggap mewajibkan kehadiran fisik di kantor. "Betul, di Dinkop hanya satu orang yang WFH, alasannya karena masih ada urusan pekerjaan yang memerlukan kehadiran di kantor," ungkap Jajang Jaenudin. Padahal, penerapan sistem kerja ini sudah memiliki payung hukum yang kuat melalui Surat Edaran (SE) Mendagri dan SE Menteri PAN-RB tahun 2026 terkait manajemen kerja ASN.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah awal atas temuan tersebut, BKPSDM Karawang memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan. Namun, Jajang menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terulang di masa mendatang. Ancaman sanksi tersebut meliputi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen bagi ASN yang terbukti tidak mematuhi skema jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan pengecekan terhadap presensi dan kehadiran fisik, evaluasi ini juga difokuskan pada efektivitas pelayanan publik di tiap instansi. BKPSDM ingin menjamin bahwa meskipun kebijakan WFH diberlakukan, kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Contohnya di Dinas Tenaga Kerja, petugas memastikan layanan administrasi tenaga kerja ke luar negeri tetap beroperasi secara optimal dan tidak terhambat oleh pembagian sistem kerja Work From Office (WFO).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, hasil pemantauan pada fasilitas kesehatan seperti Puskesmas menunjukkan adanya perubahan pola kunjungan masyarakat menyusul transisi sistem kerja dari lima hari menjadi enam hari kerja. Terlihat adanya penurunan aktivitas pengunjung setelah waktu zuhur, yang diduga karena kurangnya sosialisasi terkait perubahan jadwal operasional baru. BKPSDM berharap melalui pemantauan rutin ini, integritas pelayanan publik di Karawang tetap terjaga dengan keseimbangan sistem kerja yang efektif.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar