BERITA

Satpol PP Segera Panggil Pengelola THM Nakal di Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Izin dan Pajak

Redaksi - Muhammad nur miroji
02 May 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa dilengkapi perizinan resmi. Selain itu, tempat usaha tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

ADVERTISEMENT

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pelaku usaha THM yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah tegas ini diambil setelah petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan berbagai ketidaksesuaian regulasi di lapangan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan pelanggaran meliputi Sultan Reborn, Tropical Resto Karaoke & Bar, serta D'tipsy Cafe & Resto yang melayani karaoke dan clubbing. Selain itu, terdapat nama Brotherhood Cafe serta New Rich Cafe & Bar dalam daftar temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

Da Prasetya menjelaskan bahwa sebagian besar THM yang melanggar tersebut beroperasi di bangunan ruko. Padahal, sesuai dengan aturan tata ruang, pelaku usaha semestinya menyesuaikan fungsi atau peruntukan bangunan terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan lanjutan, seperti izin bar dan izin minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

"Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi bar, bukan ruko. Baru bisa mengurus izin minuman beralkohol dan izin lainnya," ujar Da Prasetya di Karawang, Sabtu.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menunjukkan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Akibatnya, operasional THM selama bertahun-tahun tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Meskipun beberapa pengusaha telah memasukkan data izin restoran dan bar ke dalam sistem, realisasi administrasinya belum diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin-izin penting lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin minuman beralkohol hingga saat ini juga belum dimiliki.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar