Seputarkarawang.com - Karawang, KARAWANG – Warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengaku resah atas dugaan praktik penyaluran tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga diketahui telah diberangkatkan ke Malaysia melalui penyalur yang dinilai tidak jelas legalitasnya.
Hal tersebut diungkapkan EN (50), warga setempat, kepada wartawan, Sabtu sore (31/1/2026). Ia menyebut sedikitnya empat warga desa telah diberangkatkan ke Malaysia melalui penyalur tenaga kerja yang diduga ilegal.
“Ada empat orang warga kami yang sudah berangkat ke Malaysia melalui penyalur tenaga kerja itu dan prosesnya diduga tidak jelas,†ungkap EN.
Menurutnya, sejumlah keluarga TKW yang saat ini berada di Malaysia meminta agar para pekerja tersebut dipulangkan. Keluarga khawatir terhadap status keberangkatan serta perlindungan hukum yang diterima para TKW selama bekerja di luar negeri.
Selain itu, EN juga mengungkapkan adanya sejumlah wanita hamil yang diduga ditampung di rumah penyalur tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.
“Ada empat wanita hamil yang ditampung di rumah tersebut, bahkan dua di antaranya sudah melahirkan,†ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penelusuran media bersama Ketua RT setempat, Yadi. Namun, Yadi mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas penyaluran tenaga kerja maupun keberadaan pendatang baru di wilayahnya.
“Saya belum mendapatkan laporan adanya pendatang baru, termasuk ibu-ibu hamil yang ditampung di tempat itu,†kata Yadi.
Dalam penelusuran lanjutan bersama petugas keamanan perumahan dan RT setempat, tim menemukan seorang wanita hamil yang tinggal di rumah tersebut. Tim juga menemui seorang pria bernama Mamang, yang mengaku sebagai pendamping penyalur tenaga kerja, untuk dimintai klarifikasi.
Mamang mengakui belum melaporkan aktivitas penyaluran tenaga kerja ke luar negeri tersebut kepada pihak desa.
“Memang saya belum melaporkan ke pihak desa terkait aktivitas penyaluran tenaga kerja ke luar negeri di sini,†ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan wanita hamil di rumah tersebut semata-mata untuk membantu proses persalinan.
“Saya merawat wanita hamil di sini hanya untuk membantu persalinan saja, tidak lebih,†jelasnya.
Mamang juga mengakui pihaknya telah memberangkatkan TKW ke Malaysia dan mengklaim proses tersebut dilakukan secara resmi. Menurutnya, sebagian besar TKW yang diberangkatkan merupakan eks tenaga kerja Indonesia (TKI) asal luar daerah.
“Untuk TKW, ada yang datang ke sini dan kadang diberangkatkan dari Surabaya. Kalau yang dua orang di sini, itu pembantu saya semua,†katanya.
Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), setiap penempatan pekerja migran ke luar negeri wajib melalui prosedur resmi serta dilaporkan kepada pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Terkait hal ini, warga mendesak Dinas Tenaga Kerja, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan kejelasan status, perlindungan hukum, serta keselamatan para pekerja migran yang diduga diberangkatkan secara tidak prosedural.
Sumber ( karawangnews.com )