Seputarkarawang.com - Karawang, Pemasangan sebuah papan reklame yang memanfaatkan tiang listrik di salah satu titik wilayah Kabupaten Karawang memicu perbincangan publik. Penempatan materi promosi tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas umum, khususnya infrastruktur kelistrikan yang memiliki regulasi khusus demi keamanan. Keberadaan reklame ini pun mulai dipertanyakan efektivitas pengawasannya oleh otoritas terkait.
Humas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Karawang, Wahyu, memberikan tanggapan awal terkait fenomena tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (27/4/2022), Wahyu menyatakan bahwa pemasangan reklame pada tiang listrik memang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, aset kelistrikan harus steril dari benda asing guna menjaga keandalan distribusi energi.
Di sisi lain, kekhawatiran muncul dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia berpendapat bahwa penggunaan tiang listrik sebagai media promosi berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan serta mengganggu pemeliharaan jaringan listrik jika terjadi gangguan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pemanfaatan fasilitas publik yang tidak pada tempatnya.
Menanggapi laporan tersebut, PLN Karawang menyatakan komitmennya untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan. Pihak PLN akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah pemasangan tersebut benar-benar melanggar aturan teknis atau membahayakan jaringan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan aset negara dan pelayanan kepada pelanggan.
PLN juga mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas untuk mematuhi aturan terkait keselamatan ketenagalistrikan. Masyarakat diminta untuk tidak menempelkan atau memasang benda apa pun pada tiang listrik demi menghindari risiko kecelakaan kerja atau gangguan arus pendek. Sosialisasi mengenai fungsi fasilitas umum ini terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran bersama.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pemasang reklame, termasuk pihak klinik yang tercantum dalam media promosi tersebut, untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Ke depannya, penegakan aturan yang konsisten diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin ketertiban pemanfaatan fasilitas publik di wilayah Karawang.