Seputarkarawang.com - Karawang, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (40) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan warga Desa Rawagempol, Kecamatan Cilamaya Wetan, ditangkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut kepada pihak kepolisian. Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berinisial KPA (8), mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil usai pulang menginap dari rumah pelaku. Orang tua korban yang merasa curiga kemudian membawa anaknya ke bidan setempat untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan mengejutkan ditemukan luka pada bagian alat vital korban, yang memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku saat korban sedang tertidur.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga korban. Pada akhir Mei 2024 lalu, AH mendatangi rumah orang tua korban di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya di Dusun Sentiong. Naas, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, bahkan tersangka sempat mengancam korban agar merahasiakan kejadian tersebut dari siapapun.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta hasil Visum Et Repertum (VeR) yang menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan. Selain memeriksa pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan langkah-langkah hukum secara prosedural untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai aturan. Pelaku AH kini harus mendekam di sel tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tidak terpujinya, AH dijerat dengan Pasal 415 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pihak Polres Karawang menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua di Karawang untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal dekat sekalipun.