BERITA

Tok! Anak Bawah 16 Tahun Resmi Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret, Akun TikTok & X Bakal Diblokir?

Redaksi - Febry Ramadhan
28 Mar 2026 2 Menit Baca
Foto: istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan ketat pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026). Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) yang bertujuan memperkuat keamanan generasi muda di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera mematuhi aturan kedaulatan digital ini.

ADVERTISEMENT

Masa transisi selama satu tahun yang diberikan sejak Maret 2025 kini telah berakhir, dan pemerintah mulai mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform secara bertahap. Sejumlah raksasa teknologi dilaporkan telah melakukan penyesuaian besar-besaran, termasuk meningkatkan batas usia minimum pengguna dan memperketat sistem verifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan anak dilakukan secara universal tanpa diskriminasi, sebagaimana standar keamanan siber yang berlaku di berbagai negara maju lainnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan evaluasi terbaru, Platform X (Twitter) telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan berkomitmen menonaktifkan akun di bawah usia tersebut mulai hari ini. Sementara itu, Bigo Live melangkah lebih jauh dengan menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan menerapkan sistem moderasi berlapis menggunakan kecerdasan buatan (AI) serta verifikasi manual. Platform-platform ini diwajibkan melakukan identifikasi ketat terhadap akun-akun yang diduga milik pengguna di bawah umur agar ruang digital tetap sehat.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, platform populer seperti TikTok dan Roblox baru menunjukkan kepatuhan sebagian dan kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah. TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap serta menyiapkan peta jalan operasional khusus untuk remaja usia 14-15 tahun. Sedangkan Roblox mulai membatasi aktivitas permainan secara offline bagi pengguna anak di bawah 13 tahun guna mengurangi risiko interaksi yang tidak diinginkan di dunia maya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan hukum Indonesia harus dijunjung tinggi oleh setiap entitas bisnis digital yang mencari keuntungan di tanah air. Bagi para orang tua di Karawang, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk lebih selektif dalam mengawasi aktivitas gadget buah hati guna menghindari dampak negatif medsos. Implementasi PP Tunas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan melindungi masa depan generasi muda Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan siber.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar