Seputarkarawang.com - Karawang, Keberadaan Klinik Sentosa Medika di wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Fasilitas kesehatan yang dikelola oleh sosok yang akrab disapa “Mantri Bagja” tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasional resmi, meski dikabarkan telah melayani masyarakat selama puluhan tahun. Ironisnya, aktivitas pelayanan medis di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung seperti biasa walaupun papan nama klinik sudah tidak lagi terpasang di area depan.
Kepala Puskesmas Rengasdengklok, dr. Cucu Siti Minfallah, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pengelola untuk menghentikan operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi. Namun, teguran dari otoritas kesehatan setempat tersebut tampaknya tidak diindahkan, mengingat pasien tetap berdatangan untuk mendapatkan pengobatan. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terhadap praktik kesehatan di wilayah tersebut.
Selain persoalan izin fasilitas, dugaan pelanggaran serius juga mengarah pada legalitas tenaga medis yang berpraktik di klinik tersebut. Muncul indikasi bahwa pelayanan kesehatan dilakukan tanpa dokumen wajib seperti Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP atau SIPP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tanpa adanya jaminan standar pelayanan yang sesuai regulasi, keselamatan pasien dikhawatirkan berada dalam ancaman risiko medis yang membahayakan.
Menanggapi hal tersebut, Bagja selaku pengelola mengeklaim bahwa pelayanan yang diberikan selama ini murni bersifat kemanusiaan guna membantu warga sekitar. Ia juga menyebutkan bahwa proses pengurusan izin klinik saat ini sedang berjalan. Namun, dari sudut pandang regulasi, alasan kemanusiaan tidak dapat menggugurkan kewajiban legalitas formal bagi setiap fasilitas maupun tenaga kesehatan yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait sanksi atau langkah penertiban konkret yang akan diambil. Publik kini mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari potensi praktik medis ilegal. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan fasilitas kesehatan di seluruh pelosok Karawang.