VIRAL

Satu Sekolah Berujung Maut: Motif di Balik Pembunuhan Berencana Pelajar 15 Tahun di Citarum Karawang

Redaksi - Tatang Fauzan
15 May 2026 2 Menit Baca
Foto: istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pelajar di bantaran Sungai Citarum akhirnya menemui titik terang. Polres Karawang berhasil membongkar motif kelam di balik tewasnya remaja berinisial AF (15) yang dilakukan oleh senior sekolahnya sendiri, FA (17). Pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai kendaraan bermotor milik juniornya tersebut untuk mengganti motornya yang telah rusak.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang masuk pada 11 Mei 2026. Berdasarkan penyelidikan intensif, tim gabungan Satgas PPA dan Resmob bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Batujaya pada Rabu pagi, 13 Mei 2026. Diketahui, hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan satu sekolah, di mana pelaku merupakan siswa kelas 3 SMK yang baru saja lulus.

ADVERTISEMENT

Tragedi berdarah ini bermula pada Minggu siang, 10 Mei 2026. Awalnya, korban menjemput pelaku dengan niat membantu mencari jaket hoodie. Namun, setelah beberapa toko yang dituju tutup, pelaku mengarahkan korban menuju area sepi di bantaran Sungai Citarum, Desa Baktijaya. Di lokasi terpencil itulah, pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam melakukan aksi kejinya dengan menyerang bagian vital korban hingga meninggal dunia di tempat.

ADVERTISEMENT

Setelah memastikan korban tak bernyawa, FA langsung membawa lari sepeda motor dan ponsel milik AF. Pelaku kemudian berkoordinasi dengan rekannya, YS, untuk menghilangkan jejak dengan melepas plat nomor kendaraan. Motor hasil kejahatan tersebut akhirnya dijual kepada penadah berinisial S melalui perantara ES (yang kini berstatus DPO) dengan harga Rp4,2 juta. Hasil penjualan motor tersebut rencananya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadinya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari ponsel milik korban hingga pakaian yang digunakan pelaku saat mengeksekusi aksinya. AKBP Fiki menegaskan bahwa tindakan ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan pisau dapur dari rumah. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap sisa tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan penadahan barang curian tersebut.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan biadabnya, FA kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Meskipun pelaku masih berusia remaja, ancaman pidana yang membayangi adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak di lingkungan sekitar.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar