Seputarkarawang.com - Karawang, Kabar duka menyelimuti warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial JS dilaporkan nekat melompat dari lantai tiga sebuah bangunan di Kamboja. Tindakan nekat tersebut diduga dipicu oleh rasa frustrasi dan tekanan mental setelah korban terjebak dalam jaringan sindikat penipuan daring atau online scam di negara tersebut.
Akibat aksi berisiko itu, JS mengalami cedera parah berupa patah tulang serius di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan medis intensif dan mendapatkan perlindungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Kondisi kesehatan dan keselamatan korban menjadi prioritas utama pihak berwenang saat ini.
Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Indonesia (PBMI), Bobby Anwar Ma’arif, mengonfirmasi insiden yang menimpa warga Karawang tersebut. Bobby menjelaskan bahwa saat ini JS sudah berada di bawah pengawasan ketat pihak KBRI untuk memastikan pemulihan fisik dan mentalnya berjalan baik setelah mengalami trauma hebat di perantauan.
"Kami mengonfirmasi bahwa JS adalah warga Rawamerta. Pihak KBRI Phnom Penh telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus ini secara menyeluruh," ungkap Bobby saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2026). Ia menambahkan bahwa bantuan berupa fasilitas kursi roda dan akses terapi rutin telah disiapkan untuk membantu mobilitas korban.
Selain fokus pada penyembuhan medis, KBRI juga sedang memperjuangkan urusan administrasi korban yang sempat terkendala. Salah satu poin krusial yang diupayakan adalah pembebasan denda overstay atau izin tinggal yang telah habis. Langkah ini diambil agar proses pemulangan atau repatriasi JS ke tanah air tidak terhambat oleh masalah legalitas keimigrasian di Kamboja.
Guna mempercepat proses kepulangan korban ke kampung halaman, PBMI bersinergi dengan Tim Jabar Istimewa Karawang dan pihak kementerian terkait. Sinergi ini bertujuan agar JS bisa segera dievakuasi kembali ke Indonesia untuk menjalani rehabilitasi lanjutan bersama keluarga besar di Karawang. Kasus ini kembali menjadi alarm keras akan bahayanya tawaran kerja ilegal yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).