Beranda Kategori Cari Lainnya

Terungkap! Pembunuh Bayi Lakban di Karawang: Pasangan Mesum MRB & RDL Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Berita Rabu, 29 Oktober 2025, 19:23 WIB 15.466x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Teka-teki penemuan jasad bayi laki-laki yang mulutnya tertutup lakban di Desa Pasirtanjung, Karawang, Sabtu (25/10), berhasil dipecahkan cepat oleh Polres Karawang. Dua pelaku utama, yang merupakan sepasang kekasih gelap, berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan warga mengenai penemuan mayat bayi dalam kondisi meninggal dunia dan dibungkus di dalam tas ransel hitam.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, pelaku ternyata adalah pasangan kekasih berinisial MRB (20) dan RDL (22). Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar pernikahan yang sah.

"Dari keterangan pelaku RDL, bayi tersebut dilahirkan di rumahnya. Kemudian, kedua pelaku, tanpa rasa kemanusiaan, langsung menutup mulut bayi menggunakan lakban," jelas Kapolres, Selasa (28/10).

Tindakan sadis ini menyebabkan bayi malang tersebut tidak dapat bernapas hingga akhirnya tewas.

Setelah memastikan bayi meninggal, kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatan mereka. Mereka membungkus jasad korban dengan kain hitam dan biru, memasukkannya ke dalam kantong merah, lalu menyembunyikannya di dalam tas ransel berwarna hitam.

Jasad bayi kemudian dibuang ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sebuah lokasi yang berjarak sekitar 5 kilometer dari tempat RDL melahirkan.

Baca Juga

Berkat gerak cepat aparat, penangkapan dilakukan secara terpisah di lokasi masing-masing pelaku:

MRB (Laki-laki) ditangkap di Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya.

RDL (Perempuan) ditangkap di rumahnya di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang.

Kini, kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka dijerat dengan pasal pidana serius terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," tegas AKBP Fiki Ardiansyah.

Kasus ini menjadi sorotan serius mengenai tindak kejahatan yang dipicu oleh hubungan gelap, di mana nyawa tak berdosa menjadi korban.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya