Beranda Kategori Cari Lainnya

BPK Bongkar Belanja ‘Aneh’ Rp748 Juta di Karawang: Dua Camat & Kepala BPBD Terancam Sanksi Bupati

Berita Rabu, 19 November 2025, 09:34 WIB 15.885x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang terbit pada Mei 2025.

Dalam audit tersebut, BPK menyoroti adanya transaksi tunai di atas Rp5 juta serta belanja yang tidak sesuai kondisi riil pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Telukjambe Barat, dan BPBD Karawang. Praktik ini dinilai mengabaikan aturan dasar pengelolaan keuangan daerah.

Menurut BPK, realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karawang tahun 2024 mencapai Rp1,77 triliun atau 91,94 persen dari total anggaran Rp1,92 triliun. Namun capaian tersebut tidak dibarengi dengan disiplin pengawasan.

Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa transaksi pembayaran di atas Rp5 juta seharusnya wajib non-tunai, sesuai Perbup Karawang Nomor 46 Tahun 2019. Namun kenyataannya, BPK menemukan:

- 21 transaksi tunai di Kecamatan Karawang Barat

- 6 transaksi tunai di Kecamatan Telukjambe Barat

- 17 transaksi tunai di BPBD

Baca Juga

“Praktik ini membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran karena menghindari sistem transaksi non-tunai,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Temuan paling mencolok adalah adanya belanja barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan, tidak senyatanya, atau tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan nilai total Rp748,8 juta. Rincian temuan sebagai berikut:

- Kecamatan Karawang Barat: Rp319,2 juta

- Kecamatan Telukjambe Barat: Rp357,4 juta

- BPBD Karawang: Rp72,2 juta

Atas kondisi ini, BPK memerintahkan bendahara pengeluaran masing-masing SKPD untuk mengembalikan penuh Rp748,84 juta ke Kas Daerah.

BPK menilai, realisasi belanja yang tidak mencerminkan kondisi riil menunjukkan lemahnya disiplin anggaran, di mana Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD dianggap tidak mematuhi aturan penggunaan dana daerah.

Baca Juga

Praktik belanja dan pembayaran tunai tersebut dinilai melanggar ketentuan penting, yakni:

- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mensyaratkan setiap pengeluaran didukung bukti sah dan lengkap

BPK meminta Bupati Karawang untuk:

1. Memberikan sanksi kepada Camat Karawang Barat, Camat Telukjambe Barat, dan Kepala BPBD atas ketidakpatuhan terhadap aturan keuangan.

2. Memerintahkan PPTK untuk lebih teliti dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Pemkab Karawang menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dalam 60 hari sejak laporan diterima.

Baca Juga

#SeputarKarawang #Karawang #BeritaKarawang #BPKRI

#AuditBPK #KeuanganDaerah #PemkabKarawang #BPBDKarawang

#KecamatanKarawangBarat #TelukjambeBarat #BelanjaFiktif

#KorupsiAnggaran #PengawasanAnggaran #BreakingNewsKarawang

#NewsUpdateKarawang #TransaksiNonTunai #LHPBPK

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya