Beranda Kategori Cari Lainnya

Sengketa Fidusia di Karawang, LBH JHI Ingatkan: Jangan Ada Penarikan Paksa Tanpa Prosedur Hukum

Berita Sabtu, 8 November 2025, 16:54 WIB 16.847x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Kasus sengketa jaminan fidusia belakangan ini sering jadi sorotan di masyarakat. Tak jarang, masalah antara pihak kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (peminjam) berujung keributan di lapangan karena kurangnya pemahaman soal aturan hukum dalam proses penarikan barang jaminan.

Ketua LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Karawang, Dendang Koswara, SH, menjelaskan bahwa fidusia sebenarnya adalah bentuk kepercayaan antara kedua pihak. Dalam sistem ini, kepemilikan benda bisa saja dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi barangnya tetap dipegang oleh pemilik awal.

“Fidusia itu intinya kepercayaan. Barang masih di tangan pemilik, tapi secara hukum dijaminkan untuk melunasi utang,” ujar Dendang saat ditemui di Saung Lebak sari ,Wadas, Karawang, Sabtu (8/11/2025).

Dendang menyebut, masalah sering muncul ketika debitur menunggak cicilan dan tidak mau menyerahkan barang jaminan. Namun, di sisi lain, tidak sedikit kreditur atau perusahaan pembiayaan yang langsung menarik kendaraan di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XXII/2019, kreditur tidak boleh melakukan penarikan sepihak. Jika tidak ada kesepakatan damai, penarikan harus melalui proses gugatan di Pengadilan Negeri.

“Kalau mau tarik barang, harus lewat pengadilan. Kalau tidak, itu bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” tegas Dendang.

Namun, dari sisi kreditur, beberapa perusahaan pembiayaan beralasan mereka sering kesulitan menagih debitur yang menunggak berbulan-bulan.

Baca Juga

“Biasanya kami sudah kirim surat peringatan beberapa kali dan mencoba mediasi. Kalau tetap tidak ada itikad baik, kami harus melindungi hak perusahaan,” kata salah satu perwakilan leasing di Karawang yang enggan disebut namanya.

Dendang mengingatkan, meski pihak leasing merasa dirugikan, penarikan paksa tanpa izin pengadilan tetap tidak dibenarkan. Sebaliknya, debitur juga bisa dipidana jika nekat menjual atau mengalihkan barang jaminan tanpa izin tertulis dari pihak kreditur.

“Jadi dua-duanya harus taat hukum. Jangan main paksa di lapangan, karena bisa-bisa malah berujung pidana,” ujarnya.

LBH JHI Karawang sendiri kini aktif memberikan pendampingan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya soal mekanisme fidusia yang benar. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat ketidaktahuan prosedur hukum.

“Kami ingin masyarakat melek hukum. Jangan sampai ada yang diintimidasi atau justru melanggar aturan karena tidak tahu,” pungkas Dendang.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya