Beranda Kategori Cari Lainnya

Pengakuan Pilu Suami Ibu Menyusui yang Dipenjara Kasus Fidusia: 'Saya Menyesal, Mau Menggantikan Istri'

Berita Jumat, 31 Oktober 2025, 07:59 WIB 15.586x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Kasus penahanan Neni Nuraeni (37), ibu menyusui di Karawang yang terjerat kasus fidusia, tak hanya menyisakan duka bagi sang bayi, tetapi juga penyesalan mendalam bagi suaminya, Denny Darmawan (34). Denny mengakui dirinya adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas masalah ini dan merasa ceroboh hingga istrinya harus merasakan dinginnya jeruji besi selama delapan hari.

"Saya menyesal. Betul-betul menyesal," ungkap Denny dengan nada pilu pada Kamis (30/10/2025). "Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan. Sehingga berdampak terhadap istri saya," tambahnya.

Penyesalan Denny kian memuncak saat ketiga anaknya di rumah terus menanyakan keberadaan Neni. Denny terpaksa berbohong bahwa ibunya sedang bekerja. "Anak-anak sering bertanya, 'Bunda ke mana,' tapi saya sampaikan Bunda lagi bekerja. Kalau bisa mah saya juga mau menggantikan (terdakwa)," katanya.

Duduk perkara kasus ini berawal pada tahun 2023 ketika Denny Darmawan mengajukan kredit mobil bekas di sebuah perusahaan jasa keuangan (PT Adira Cabang Cikarang, dalam pemberitaan sebelumnya). Karena terkendala pemeriksaan riwayat kredit (BI Checking) dan statusnya sebagai buruh lepas, pengajuan kredit akhirnya menggunakan nama sang istri, Neni Nuraeni, sebagai pihak yang disetujui dan menandatangani perjanjian pembiayaan serta sertifikat jaminan fidusia.

Namun, angsuran hanya berjalan selama enam kali. Menurut pengakuan suami Neni, setelah angsuran terhenti, Denny Darmawan mengalihkan (menggadaikan) mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan itu bahkan sempat dikabarkan hilang dan terbakar saat digunakan oleh pihak ketiga.

Pihak perusahaan lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan dasar pelanggaran Undang-Undang Fidusia dan dugaan penggelapan.

Awalnya, Neni hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir tahun 2024, penyidik menaikkan status Neni menjadi tersangka, meskipun yang secara fisik menguasai dan mengalihkan mobil adalah suaminya.

Baca Juga

Kuasa hukum Neni, Syarif, menjelaskan bahwa meskipun Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan saat itu tidak melakukan penahanan karena Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI.

Situasi berubah drastis pada 22 Oktober 2025. Saat perkara memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Majelis Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni. Ia pun dijemput di rumahnya malam hari dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang, sehari sebelum sidang pertama digelar.

Penahanan Neni yang berstatus ibu menyusui ini menuai sorotan tajam. Meskipun akhirnya permohonan pengalihan penahanan dikabulkan pada Kamis (30/10/2025) dan Neni kini berstatus tahanan rumah, kuasa hukum Neni menyoroti penerapan pasal yang dinilai keliru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan juga Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," tegas Syarif.

Kasus ini kini menjadi pelajaran pahit mengenai pentingnya memahami konsekuensi hukum dalam perjanjian kredit, khususnya Jaminan Fidusia, serta polemik penerapan hukum pidana dalam perkara yang melibatkan ibu menyusui.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya