Beranda Kategori Cari Lainnya

Cara Mengurus e-KTP Baru atau Hilang di Karawang (Panduan Lengkap 2025)

Tips & Trik Minggu, 9 November 2025, 10:21 WIB 14.000x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah identitas resmi warga negara Indonesia yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk berusia 17 tahun ke atas. Bagi warga Kabupaten Karawang, pengurusan e-KTP baru maupun penggantian akibat hilang atau rusak kini semakin mudah melalui layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang.

Berikut panduan lengkapnya untuk tahun 2025 πŸ‘‡

πŸ“ 1. Tempat Mengurus e-KTP di Karawang

Anda bisa mengurus e-KTP di:

Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang

πŸ“Alamat: Jl. Surotokunto No. KM. 7, Warungbambu, Kec. Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41371.

Jam operasional: 07.45 - 15.45 WIB.

Baca Juga

Kantor Kecamatan setempat sesuai domisili.

🧾 2. Syarat Dokumen e-KTP

a. Untuk Pembuatan e-KTP Baru

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat pengantar RT/RW

Formulir permohonan e-KTP (dari kelurahan)

Hadir langsung untuk perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)

Baca Juga

b. Untuk e-KTP Hilang atau Rusak

Fotokopi KK

Surat kehilangan dari Kepolisian

Fotokopi e-KTP lama (jika masih ada)

Formulir permohonan penggantian KTP

πŸ•’ 3. Alur dan Proses Pengurusan

Datangi kelurahan untuk meminta surat pengantar ke kecamatan.

Baca Juga

Bawa seluruh berkas ke kantor kecamatan atau Disdukcapil Karawang.

Lakukan perekaman data biometrik (bagi yang baru pertama kali).

Tunggu verifikasi dan pencetakan e-KTP.

Ambil e-KTP sesuai jadwal atau tunggu dikirim ke kelurahan.

⏳ 4. Lama Waktu Pembuatan

Proses e-KTP biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung ketersediaan blangko.

Jika blangko sedang habis, pemohon akan menerima Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang sah digunakan sebagai identitas sementara.

πŸ’° 5. Biaya Pembuatan e-KTP

βœ… GRATIS!

Tidak ada biaya apapun untuk pembuatan e-KTP baru atau penggantian yang hilang/rusak. Waspadai oknum yang meminta bayaran dalam bentuk apapun.

⚠️ 6. Tips Penting

Pastikan data di Kartu Keluarga (KK) sudah benar sebelum perekaman.

Simpan fotokopi e-KTP dan KK di rumah untuk berjaga-jaga.

Jika pindah alamat, lakukan perubahan data e-KTP dan KK secara bersamaan.

πŸ’» 7. Cek Status e-KTP Online Karawang

Warga bisa memantau status e-KTP atau melakukan antrean online melalui:

🌐 Website: https://edukcapil.karawangkab.go.id

βœ… Kesimpulan

Mengurus e-KTP baru atau hilang di Karawang tidak rumit asalkan mengikuti prosedur resmi dari Disdukcapil Karawang. Semua layanan gratis, cepat, dan transparan. Hindari calo dan pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

#SeputarKarawang #DisdukcapilKarawang #PelayananPublik #eKTPKarawang #KTPOnlineKarawang #Karawang

Penulis: Redaksi

Komentar

Kategori

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya