Seputarkarawang.com - Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui tim gabungan lintas instansi bergerak agresif dalam sepekan terakhir dengan menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) populer. Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan carut-marut perizinan THM Karawang yang selama ini ditengarai banyak melanggar regulasi daerah. Dalam dua gelombang sidak yang dilakukan secara marathon, petugas menyisir total 11 titik lokasi guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap aturan operasional dan legalitas usaha di wilayah hukum Karawang.
Pada gelombang pertama yang digelar Rabu (29/4/2026), tim gabungan menyasar lima lokasi besar, yakni Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’tipsy Cafe & Resto, hingga Sultan Reborn. Hasil pemeriksaan dokumen di lapangan menunjukkan temuan yang cukup fatal bagi iklim investasi daerah. Mayoritas tempat tersebut baru sekadar mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun belum melengkapi izin operasional bar, izin peredaran minuman beralkohol (minol), serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Sandi Susilo, perwakilan dari DPMPTSP Kabupaten Karawang, membongkar rahasia di balik macetnya proses perizinan THM Karawang ini. Ia mengungkapkan banyak pengelola yang nekat menyewa bangunan ruko biasa namun difungsikan sebagai bar tanpa menyesuaikan fungsi bangunan sesuai aturan usaha hiburan malam. Ketidaksesuaian fungsi tata ruang ini menjadi kendala utama dalam proses verifikasi, karena seharusnya bangunan memang diperuntukkan sebagai bar sejak awal, bukan ruko komersial biasa.
Tak berhenti di situ, sidak lanjutan kembali meledak pada Rabu (6/5/2026) malam dengan menyasar enam lokasi berbeda: Aneka Baru, Kaze Headquarter, Lawang Cafe Resto, No Name International Club, De Sultan Reborn GT, dan Nemesis Executive BAR. Meskipun petugas melihat adanya sedikit peningkatan kepatuhan pada gelombang kedua ini, isu mengenai izin minol masih menjadi catatan merah yang serius. Banyak pengelola berdalih bahwa dokumen mereka masih mandek atau tertahan dalam proses verifikasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketegasan pemerintah daerah tidak berhenti pada imbauan semata karena nasib operasional para pengusaha kini berada di ujung tanduk. Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, memastikan telah melayangkan panggilan resmi kepada seluruh pengelola yang terjaring operasi senyap tersebut. Satpol PP memberikan deadline 13 hari bagi para pemilik usaha untuk segera melakukan perbaikan dokumen administrasi. Jika dalam batas waktu tersebut tidak menunjukkan itikad baik, otoritas berwenang dipastikan akan melakukan tindakan represif berupa penyegelan permanen.
Selain persoalan legalitas operasional, Bapenda Karawang juga membongkar fakta miris mengenai rendahnya kontribusi pajak dari sektor hiburan malam. Hasil temuan di lapangan menunjukkan beberapa tempat usaha bahkan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah meskipun sudah beroperasi dan meraup keuntungan besar. Kondisi ini dianggap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang secara signifikan, terutama dari sektor pajak hiburan dan pajak minuman beralkohol yang seharusnya menjadi sumber pemasukan daerah.
Langkah berani Pemkab Karawang dalam menertibkan 11 THM ini mendapat dukungan penuh dari PHRI Karawang. Organisasi ini menilai tindakan tegas sangat diperlukan agar tercipta iklim investasi yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pelaku usaha yang sudah taat regulasi. PHRI mendorong seluruh anggotanya untuk tidak "main kucing-kucingan" dengan aturan pemerintah daerah agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang bisa merusak citra bisnis pariwisata di Kabupaten Karawang ke depannya.
Dengan intensitas sidak yang semakin tinggi, ekosistem hiburan malam di Karawang diharapkan bertransformasi menjadi lebih tertib secara administrasi. Sinergi antara Satpol PP, DPMPTSP, dan Bapenda akan terus diperkuat untuk memastikan tidak ada lagi THM yang beroperasi secara "setengah legal" atau bahkan tanpa izin sama sekali. Masyarakat kini menanti realisasi dari ancaman penyegelan tersebut jika dalam waktu 13 hari ke depan tidak ada perubahan signifikan dari para pengusaha yang membandel.