Seputarkarawang.com - Karawang, Polemik rencana operasional Theatre Night Mart (Eks Karawang Teater) kini memasuki babak baru yang krusial bagi kredibilitas birokrasi di Kabupaten Karawang. Pasca forum ekspose ketiga yang digelar pada 12 Februari 2026 lalu, publik menaruh perhatian besar pada kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang terkait kejelasan administrasi hasil rapat tersebut.
Hingga kini, salinan resmi Berita Acara (BA) hasil pertemuan tersebut dikabarkan belum kunjung diserahkan kepada aliansi masyarakat dan tokoh ulama yang hadir dalam forum. Keterlambatan yang hampir memakan waktu dua minggu ini dinilai tidak hanya menghambat proses administrasi, tetapi juga memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai komitmen transparansi dalam menangani proyek yang menuai kontroversi tersebut. Padahal, Berita Acara bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan rekam jejak hukum yang mencatat seluruh keberatan teknis, rekomendasi ahli, hingga kesepakatan antarpihak yang bersifat final.
Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menekankan bahwa dokumen tersebut sangat vital untuk memastikan seluruh fakta persidangan, termasuk hasil kajian Tim Profesi Ahli (TPA), tersampaikan secara objektif tanpa adanya penyusutan fakta. Senada dengan itu, Wira Andhika S.H., Ketua API Karawang, mengingatkan bahwa dokumen hasil rapat adalah dokumen publik yang dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan bahwa penundaan yang berlarut-larut tanpa alasan teknis yang jelas dapat dikategorikan sebagai hambatan terhadap hak masyarakat untuk tahu (right to know) dan berpotensi menjadi objek laporan malaadministrasi ke Ombudsman RI.
Beberapa poin kritis yang diharapkan tercatat secara permanen dalam Berita Acara tersebut mencakup temuan teknis TPA mengenai instalasi listrik dan sistem ventilasi yang membahayakan, hingga pengakuan pihak dinas terkait kendala administrasi pengundangan tokoh masyarakat. Selain itu, veto moral dari MUI Karawang serta aspirasi penolakan dari Karang Taruna Nagasari merupakan fakta sosiologis yang tidak boleh diabaikan dalam pengambilan keputusan strategis daerah.
Publik kini mendesak agar pimpinan Dinas PUPR Karawang segera merilis dokumen tersebut sesuai dengan fakta lapangan dan kepatuhan pada PP No. 28 Tahun 2025 terkait standar teknis bangunan gedung. Sikap transparan dari instansi terkait sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berdiri tegak di atas kepentingan keselamatan rakyat dan kepastian hukum, bukan sekadar memuluskan investasi yang masih meninggalkan banyak catatan administratif. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Karawang masih menunggu langkah nyata dari Dinas PUPR untuk membuka akses informasi tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah.