VIRAL

Polres Karawang Tindak Puluhan Truk Sumbu Tiga Setiap Hari, Nekat Melintas di Jalur Mudik dan Balik Lebaran 2026

Redaksi - Febry Ramadhan
26 Mar 2026 2 Menit Baca
Foto: tribunjabar

Seputarkarawang.com - Karawang, Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Dilansir dari Tribun Jabar, petugas di lapangan tercatat menindak sedikitnya 20 hingga 30 kendaraan sumbu tiga atau lebih setiap harinya karena melanggar aturan pembatasan operasional yang berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat guna menjamin kelancaran arus lalu lintas. Operasi penyisiran dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari area istirahat (rest area), gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur, hingga sepanjang jalur arteri. "Sejak awal kami konsisten melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga atau lebih. Ini kebijakan dari pusat dan kami melaksanakan," ujar AKBP Fiki, Kamis (26/3/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam proses penegakan hukum di lapangan, pihak kepolisian memberlakukan sanksi tilang manual bagi para pengemudi yang kedapatan membandel. Penindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan imbauan berulang kali kepada pengusaha angkutan barang agar tidak mengoperasikan kendaraan besar, kecuali yang mengangkut kebutuhan pokok yang masuk dalam kategori pengecualian.

ADVERTISEMENT

Meski aturan telah disosialisasikan, beberapa pengemudi mengaku terpaksa melintas dengan alasan operasional pabrik yang sudah kembali normal. Salah seorang sopir truk yang ditindak saat melintas dari arah Dawuan menuju Karawang menyebutkan bahwa dirinya harus tetap jalan karena aktivitas produksi di tempatnya bekerja telah dimulai kembali pasca libur Lebaran. Namun, kepolisian tetap berpegang pada aturan pembatasan demi keselamatan dan kelancaran jutaan pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laporan Cikwan Suwandi, langkah penindakan ini merupakan bagian dari prioritas pengamanan arus balik agar lalu lintas tetap landai dan terkendali. Polres Karawang mengimbau para pengusaha logistik untuk menaati jadwal pembatasan hingga 29 Maret nanti guna menghindari sanksi tilang. Kepatuhan seluruh pihak diharapkan dapat meminimalisir potensi kemacetan parah di jalur-jalur utama Kabupaten Karawang selama puncak arus balik gelombang kedua berlangsung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar