BERITA

Mantan Karyawan Dalangi Pencurian Motor di Parkiran PT HM Sampoerna Karawang

Redaksi - Agus Iman Gunawan
11 Apr 2026 2 Menit Baca
Foto: Ilustrasi

Seputarkarawang.com - Karawang, Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan pekerja di Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Timur, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil membekuk seorang pria berinisial N (34), otak di balik hilangnya sejumlah sepeda motor di area parkir PT HM Sampoerna Tbk.

ADVERTISEMENT

Ironisnya, tersangka merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut, yang memanfaatkan pengetahuan situasi lapangan untuk melancarkan aksi kriminalnya.

ADVERTISEMENT

​Penyelidikan intensif bermula dari keresahan para buruh pabrik setelah dua laporan kehilangan resmi masuk ke Polsek Telukjambe Timur pada pertengahan Maret 2026. Korban pertama, Sukartin, kehilangan Honda Beat biru pada Februari lalu, disusul oleh Muamar yang mengalami nasib serupa sebulan kemudian. Total kerugian materiil dari kedua korban diperkirakan mencapai Rp36 juta. Modus operandi pelaku menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat sedang fokus bekerja di dalam area produksi.

ADVERTISEMENT

​Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa identitas pelaku teridentifikasi berkat analisis mendalam terhadap rekaman CCTV yang sempat viral di jagat maya. Setelah melakukan pelacakan, Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus N di kediamannya, Perum Bumi Karawang Baru, pada Selasa (7/4/2026). Dari tangan warga Desa Ciptamargi ini, petugas menyita satu unit armada hasil curian yang belum sempat dipindahtangankan sebagai barang bukti utama.

ADVERTISEMENT

​Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status pelaku sebagai eks karyawan memudahkannya mengakses lingkungan pabrik tanpa memicu kecurigaan berlebih dari sistem keamanan internal. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau keterlibatan pihak lain dalam rentetan kasus pencurian di wilayah zona industri Karawang tersebut.

ADVERTISEMENT

​Atas tindakan pidana tersebut, tersangka N bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat), yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Menanggapi insiden ini, aparat mengimbau manajemen perusahaan dan para pekerja di kawasan industri agar memperketat pengamanan swakarsa. Penggunaan kunci ganda dan sistem pemantauan berbasis teknologi sangat disarankan guna meminimalisir celah bagi pelaku kejahatan di masa mendatang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar