Seputarkarawang.com - Karawang, Dunia pemerintahan desa di Karawang mendadak gempar setelah Kepala Desa Kutamakmur, Juhariyah, resmi dilayangkan somasi oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri sah dari pria yang diduga telah menikah siri dengan sang Kades. Melalui Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners pada Senin (9/3/2026), somasi ini diluncurkan sebagai protes keras atas dugaan hubungan yang dinilai tanpa persetujuan istri sah. Gary Gagarin Akbar selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan oknum Kades ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan dugaan pelanggaran etika yang mencederai institusi rumah tangga kliennya.
Ironisnya, dugaan pernikahan siri ini disebut terjadi di tengah status pria tersebut yang secara hukum negara masih terikat perkawinan sah. Pihak istri sah mengklaim telah lama memberikan peringatan agar Juhariyah tidak mencampuri rumah tangganya, namun teguran tersebut dinilai tidak diindahkan. Gary, yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang, menggarisbawahi bahwa sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa seharusnya memiliki beban moral untuk memastikan status calon pasangannya secara hukum sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Secara hukum, langkah ini berpotensi menabrak Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pimpinan desa taat pada peraturan dan dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Tak hanya sanksi administratif, bayang-bayang Pasal 402 ayat 1 KUHP juga menghantui dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun 6 bulan bagi siapapun yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya penghalang sah. Perbuatan ini dinilai telah menciptakan kegaduhan publik dan mencederai marwah kepemimpinan di tingkat desa.
Menanggapi somasi tersebut, Kades Juhariyah akhirnya angkat bicara dan mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat tersebut pada Senin sore. Saat ini, ia bersama timnya tengah menyusun jawaban resmi untuk mengklarifikasi tudingan yang kini menjadi konsumsi publik. "Saya sedang persiapkan untuk balasannya," ucapnya singkat. Di sisi lain, pihak pelapor menegaskan siap menempuh jalur pidana lebih lanjut apabila tidak ada itikad baik atau klarifikasi yang memuaskan dari sang Kades dalam waktu dekat.