Seputarkarawang.com - Karawang, Wajah kawasan Cikampek dipastikan akan berubah total. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) II kepada 56 pemilik bangunan yang masih membandel menempati aset Barang Milik Daerah (BMD) dan area milik PT KAI. Langkah represif ini menjadi sinyal kuat bahwa eksekusi lapangan akan segera dilakukan pada pertengahan Juli 2026 mendatang.
Penataan kawasan ini bukan sekadar gusur-menggusur, melainkan proyek terpadu skala besar. Sinergi lintas sektoral resmi dijalankan dengan melibatkan PT KAI, Bapperida, Dinas PUPR, Dishub, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Pemerintah Kecamatan Cikampek. Mereka dipastikan turun tangan untuk menuntaskan normalisasi drainase, revitalisasi trotoar, hingga penataan taman di titik-titik krusial yang selama ini menjadi biang kemacetan.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan secara transparan. Dari 69 bangunan yang awalnya terdata, kini tersisa 56 bangunan yang masih berdiri. "Ini adalah tahap krusial. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk membongkar mandiri sebelum tim gabungan melakukan penertiban paksa sesuai SOP yang berlaku," tegas Tata, Rabu (8/7/2026).
Di sisi lain, posisi PT KAI Daop 1 Jakarta kian mempertegas "kebijakan bersih-bersih" ini. Humas PT KAI, Franoto Wibowo, memastikan 19 bangunan di atas aset KAI sudah tidak memiliki hak sewa karena masa kontrak berakhir sejak Mei 2026. "Kami tidak akan memperpanjang kontrak tersebut. Kami mendukung penuh langkah Pemkab Karawang demi keselamatan publik dan kelancaran arus lalu lintas di perlintasan sebidang," ujarnya.
Publik kini menaruh harapan besar pada proyek ini. Selama ini, kawasan Cikampek dikenal sebagai area yang semrawut, penuh kemacetan, dan memiliki tingkat kerawanan tinggi di sekitar perlintasan kereta api. Dengan adanya intervensi dari Dinas PUPR dan DLH, pemerintah menjanjikan kawasan yang tidak hanya tertata secara estetika, tetapi juga berfungsi sebagai ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman bagi warga.
Sidak dan pengawasan ketat dipastikan akan terus berlanjut hingga tenggat waktu penertiban tiba. Pemkab Karawang seolah ingin membuktikan bahwa penataan kali ini adalah prioritas utama untuk memperbaiki tata ruang kota. Bagi pemilik bangunan yang masih bertahan, pilihan tersisa hanyalah dua: melakukan pembongkaran sukarela sebelum tenggat waktu atau menghadapi tindakan tegas dari tim gabungan di lapangan.