BERITA

Tindak Lanjut Sidak Bupati, Komisi I DPRD Karawang Akan Bentuk Satgas Perizinan THM

Redaksi - Wawan Helyawan
10 Jul 2026 3 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryamandalika guna membahas legalitas perizinan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Karawang, sekaligus membahas sejauh mana penegakan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol. RDP yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Saepudin Juhri, SH, bersama anggota DPRD Komisi I Dede Mulyadi dan H. Saryardi, dengan mengundang Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR Karawang, dan perwakilan dari salah satu manajemen THM, Rabu (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH.MH, menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Bupati Karawang bersama unsur Forkopimda melakukan sidak ke beberapa THM. Saat sidak tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh banyak menemukan sejumlah THM diduga belum memiliki perizinan, seperti izin PBG, SLF, dan tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (Minol) sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2021, bahkan saat sidak tersebut Bupati menemukan surat izin palsu di salah satu THM.

ADVERTISEMENT

“Di RDP ini LBH Aryamandalika ingin memastikan sejauh mana proses perizinan THM-THM yang menjadi temuan Bupati Karawang, bagaimana penegakan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan Minol dan bagaimana sistem pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP kepada THM yang belum berizin, semua itu harus berjalan sebagaimana mestinya agar marwah Bupati Karawang tetap terjaga dan THM yang beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pada akhirnya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat hiburan,” tegasnya. Hendra menambahkan, dari RDP ini terungkap masih banyak THM yang belum memiliki izin penjualan Minol maupun izin SLF, maka dari itu pihaknya mendesak Satpol PP bertindak tegas menyegel THM yang belum melengkapi perizinan.

ADVERTISEMENT

“Dalam waktu dekat kami bersama Komisi I DPRD Karawang bersama pihak terkait akan melakukan sidak ke seluruh THM di Karawang dan kami pun mendesak agar Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan, agar semua perizinan dapat terpantau dan komunikasi antar OPD berjalan searah,” tegas Hendra.

ADVERTISEMENT

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, mengatakan di RDP ini pihaknya kembali ingin menegaskan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 harus benar-benar ditegakkan. Ia meminta agar berikan sanksi tegas kepada THM yang menjual Minol secara bebas padahal belum mengantongi perizinannya, karena Minol hanya boleh dijual di tempat berizin khusus sesuai Perda No. 10 Tahun 2021. “Pihaknya pun sangat menyesalkan adanya temuan surat izin palsu saat sidak Bupati Karawang beberapa waktu lalu, kami minta DPMPTSP dan Dinkoperindag segera menginventarisir THM yang belum memiliki izin, jangan berikan rekomendasi untuk beroperasi hingga seluruh perizinannya beres ditempuh,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saepudin Juhri menambahkan, pihaknya merekomendasikan agar Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan yang berisi dari unsur DPMPTSP, PUPR, Dinkop Perindag, dan Satpol PP Karawang agar dapat memantau dan mengawasi seluruh proses perizinan semua tempat usaha di Karawang serta fungsi pengawasan dan penindakan dapat berjalan baik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar