BERITA

Uji Integritas Keterbukaan Informasi: FMI Karawang dan API Karawang Layangkan Somasi Resmi ke Dinas PUPR

Redaksi - Admin
29 Jan 2026 3 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Dinamika keterbukaan informasi publik di Kabupaten Karawang memasuki babak krusial yang menguji integritas birokrasi daerah. Hari ini, Kamis (29/01/2026), Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang, Febry Ramadhan, didampingi Ketua Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang, Wira Andhika, S.H., secara resmi mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyerahkan Somasi I (Legal Notice) bernomor 01/API/I/2026. Langkah hukum pra-litigasi ini merupakan respons yuridis terukur atas sikap tidak kooperatif instansi terkait dalam memenuhi hak akses dokumen perizinan Theater Night Mart (TNM). Pergerakan ini merupakan representasi nyata dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu yang diinisiasi oleh Agus Iman, sebagai wujud sinergi kolektif dalam mengawal kebijakan publik di Karawang.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini berakar pada dugaan pengabaian hak informasional masyarakat yang dijamin konstitusi. Meski FMI telah menempuh jalur administratif formal sejak 12 Januari 2026 dan disusul surat penagihan (Urgent Recall) pada 21 Januari, pihak Dinas PUPR tetap bergeming tanpa alasan hukum yang jelas. Febry Ramadhan menilai sikap diam tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk degradasi transparansi yang bersifat sistemik. “Secara intelektual, kita harus mempertanyakan resistensi birokrasi dalam membuka dokumen publik. Berdasarkan fakta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD yang mengungkap adanya anomali data OSS dan tidak terpenuhinya syarat teknis PBG, tindakan menahan dokumen fisik ini patut diduga sebagai upaya sadar untuk menyembunyikan bukti kejahatan administrasi (concealment of evidence),” tegas Febry di lokasi.

ADVERTISEMENT

Menambahkan perspektif dari sisi gerakan sosial, Agus Iman selaku inisiator Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap tata kelola daerah. “Kami di Aliansi tidak akan membiarkan praktik birokrasi yang tertutup terus membudaya di Karawang. Somasi ini adalah pesan bahwa masyarakat sipil bersatu untuk menuntut akuntabilitas. Jika dokumen publik yang seharusnya terbuka saja disembunyikan, maka wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap profesionalisme Dinas PUPR,” ungkap Agus Iman.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Wira Andhika, S.H., memberikan tinjauan yuridis yang tajam mengenai implikasi dari pengabaian ini. Dalam dokumen somasi tersebut, API Karawang menekankan bahwa setiap detik penundaan memiliki konsekuensi hukum yang melekat pada personal pejabat terkait. “Somasi ini adalah instrumen Ultimum Remedium. Kami mengacu pada Pasal 52 UU KIP terkait delik pidana informasi publik dan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban personal pejabat atas pembiaran (omission). Kami memberikan tenggat waktu 7x24 jam bagi Dinas PUPR untuk memulihkan hak publik ini sebelum kami memindahkan eskalasi perkara ke ranah hukum luar biasa, termasuk laporan ke Ombudsman RI dan pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Negeri Karawang,” jelas Wira.

ADVERTISEMENT

Kehadiran langsung FMI dan API di Kantor Dinas PUPR hari ini menjadi sinyal kuat bahwa supremasi hukum tidak dapat dinegosiasikan. Langkah ini sekaligus menjadi uji petik bagi Dinas PUPR Karawang untuk membuktikan kepatuhannya terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi forum aliansi, transparansi adalah mandat mutlak, dan pengabaian terhadap somasi ini hanya akan memperkuat dasar hukum bagi mereka untuk melakukan penuntutan yang lebih luas demi menjaga marwah supremasi hukum di Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan manifestasi dari etika kekuasaan yang akuntabel. Somasi ini menjadi titik penentu bagi Dinas PUPR Karawang: apakah akan memilih jalan pemulihan martabat birokrasi melalui transparansi, atau tetap bertahan dalam retorika penundaan yang berisiko pada konsekuensi yuridis personal. Publik menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan, karena keadilan informasi adalah hak yang tidak boleh terhenti di balik meja birokrasi, melainkan harus hadir sebagai bukti nyata dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar