BERITA

Bayar Pajak Kini Lebih Mudah! Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR, Gantikan Aplikasi Lama Jadi Satu Pintu Digital

Redaksi - Muhammad nur miroji
17 Apr 2026 3 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi melakukan lompatan besar dalam transformasi digital dengan meluncurkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang atau SIPAKAR. Inovasi ini hadir sebagai solusi satu pintu untuk menyederhanakan birokrasi perpajakan yang selama ini dinilai terfragmentasi. Melalui sosialisasi daring pada Selasa (31/3/2026), Bapenda memperkenalkan platform ini kepada ratusan wajib pajak dan mitra strategis, termasuk Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa kehadiran SIPAKAR merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pendapatan. Sistem ini mengintegrasikan berbagai jenis pajak daerah ke dalam satu platform tunggal, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, air tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan integrasi ini, wajib pajak tidak lagi perlu mengakses banyak situs yang berbeda, sehingga proses administrasi menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan efisien.

ADVERTISEMENT

Seiring dengan peluncuran SIPAKAR, Bapenda Karawang resmi menghentikan penggunaan sistem lama yang sebelumnya berjalan secara terpisah, yakni Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) dan Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Seluruh fitur dari aplikasi terdahulu kini telah dilebur ke dalam SIPAKAR untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih data. Langkah berani ini diambil untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Layanan digital ini dirancang user-friendly sehingga dapat diakses melalui berbagai perangkat seperti laptop, ponsel, maupun tablet melalui laman resmi https://sipakar.karawangkab.go.id. Wajib pajak, mulai dari pelaku usaha perhotelan, restoran, parkir, hiburan, hingga sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), kini dapat melakukan pendaftaran, pelaporan mandiri (self-assessment), hingga pembayaran secara daring kapan saja dan di mana saja. Kemudahan akses ini diharapkan mampu meminimalisir kendala jarak dan waktu yang sering menjadi hambatan dalam kepatuhan pajak.

ADVERTISEMENT

Bapenda optimis bahwa SIPAKAR tidak hanya sekadar mempermudah pembayaran, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana publik. Dengan sistem yang terdigitalisasi penuh, risiko kebocoran pajak dapat ditekan dan validitas data transaksi menjadi lebih akurat. Transparansi yang ditawarkan platform ini diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat serta pelaku usaha, sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal.

ADVERTISEMENT

Sinergi antara Bapenda dengan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS) se-Kabupaten Karawang juga menjadi kunci suksesnya implementasi SIPAKAR, terutama dalam validasi transaksi properti. Melalui ekosistem digital yang solid, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat memberikan contoh bagi daerah lain dalam hal digitalisasi pajak daerah. Masyarakat diimbau untuk segera beralih menggunakan SIPAKAR guna mendapatkan pengalaman layanan pajak yang lebih praktis, aman, dan terintegrasi dalam satu genggaman.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar