Seputarkarawang.com - Karawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang secara resmi mengimbau para pendatang yang menetap sementara di wilayah lumbung padi ini untuk segera mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen. Melalui inisiatif sosialisasi bertajuk “Ngerantau Jadi Tenang”, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh warga luar daerah tetap mendapatkan perlindungan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sah. Langkah ini sangat krusial agar para perantau bisa mengakses layanan publik dengan lancar meski belum berpindah domisili secara tetap.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, menjelaskan bahwa status penduduk non permanen ditujukan bagi warga yang tinggal sementara, namun data KTP-el mereka masih tercatat di daerah asal. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, masa tinggal kategori ini memiliki batas waktu maksimal satu tahun sebelum yang bersangkutan disarankan mengurus pindah datang. Inisiatif ini juga menjadi upaya preventif pemerintah dalam menghindari kerancuan data kependudukan bagi para pekerja migran domestik yang memadati Karawang pasca arus balik Lebaran 2026.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan sederhana seperti fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) dari daerah asal. Pendatang diwajibkan mengisi formulir F-1.15 yang dapat diserahkan melalui kantor desa, kecamatan, atau unit layanan Disdukcapil terdekat. "Pendaftaran ini adalah bentuk kepatuhan terhadap tertib administrasi, sehingga keberadaan warga pendatang di Karawang terpantau secara legal oleh negara," ujar Saepul pada Rabu (15/4/2026).
Menariknya, Disdukcapil Karawang kini menghadirkan solusi digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi, seperti buruh pabrik di kawasan industri. Pendaftaran secara daring ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pendatang tanpa harus mengantre di kantor fisik. Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik untuk mempercepat pemetaan jumlah penduduk yang tinggal sementara di pusat-pusat permukiman dan zona industri strategis Karawang.
Selain fokus pada pendataan buruh dan perantau, instansi ini juga meluncurkan program inklusif bertajuk “Dukcapil Ada Untukmu”. Layanan ini dikhususkan bagi warga rentan adminduk, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, hingga warga yang sedang sakit dan tidak mampu datang langsung ke pusat pelayanan. Bagi warga yang membutuhkan bantuan khusus atau informasi lebih lanjut, Disdukcapil telah menyediakan jalur komunikasi cepat melalui hotline resmi di nomor 0857-7696-7055.
Dengan adanya pendataan bertahap ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap memiliki basis data yang lebih akurat untuk perencanaan pembangunan dan distribusi layanan publik yang tepat sasaran. Akurasi data jumlah pendatang akan sangat membantu pemerintah dalam mengelola fasilitas umum dan jaminan sosial bagi seluruh penduduk, baik yang permanen maupun non permanen. Tertib administrasi kependudukan menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim sosial yang aman dan teratur bagi semu