Beranda Kategori Cari Lainnya

Karawang Kaji Penerapan Pilkades Digital Secara Bertahap, Tetap Wajib Datang ke TPS

Berita Kamis, 16 Oktober 2025, 15:29 WIB 15.012x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - SeputarKarawang, 4 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital atau e-Voting pada Desember 2025 akan dilakukan secara bertahap. Penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pilkades Serentak secara Elektronik/Digital.

Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaefulloh, menjelaskan bahwa Pilkades digital direncanakan untuk dilaksanakan di sembilan desa di Karawang. "Iya harus dipahami Pilkades digital masyarakat wajib tetap datang ke TPS. Cuman bedanya tidak pakai kertas suara, tapi di klik di tablet," kata Syaefulloh pada Sabtu (4/10/2025).

Kepala DPMD, Aep menyebut bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap simulasi dan kajian mendalam mengenai penerapan Pilkades digital. Aep menegaskan bahwa sistem tidak akan langsung diterapkan secara penuh sebelum kesiapan perangkat dan sumber daya teruji.

"Kemungkinan tidak 100 persen dulu. Kita lihat dulu hasil simulasi dan kesiapan perangkatnya," ujar Aep.

Untuk memastikan keberhasilan sistem, Aep mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Indramayu yang menerapkan sistem serupa setelah bekerja sama dengan Kabupaten Sleman. "Saya kemarin sudah komunikasi dengan Bupati Indramayu. Katanya sih bagus, mereka kerja sama dengan Sleman. Tapi saya ingin memastikan dulu, makanya minggu depan saya rencanakan untuk melihat langsung simulasi di sana," jelasnya.

Meskipun menggunakan sistem digital, masyarakat tetap diwajibkan hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk verifikasi data. "Jadi masyarakat tetap datang ke TPS, membawa kartu undangan dan melakukan tap di perangkat. Jadi tetap ada bukti dan bisa diawasi lewat CCTV," kata Aep Syaefulloh merinci mekanisme pemilihan yang akan diterapkan. Pemilih wajib membawa KTP elektronik dan menempelkannya ke alat pembaca KTP-el (e-KTP Reader). Setelah data terbaca, pemilih juga wajib melakukan sidik jari untuk memperkuat validasi data.

"Lalu ada lampu hijau, dan setelah itu ada diberikan token seperti kartu hotel. Dan token itu ditempelkan untuk bisa mengakses layar komputer atau tablet pemilihan calon kepala desa," terangnya. Ia menambahkan, layar pemilihan juga menyediakan menu "tidak memilih" atau golput.

Baca Juga

"Untuk alatnya rekomendasi Kemendagri dari BRIN, kami yakin ini lebih cepat, aman dan praktis dan menghindari praktik-praktik curang," pungkas Syaefulloh.

Penulis: Redaksi

Komentar

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya