Beranda Kategori Cari Lainnya

WOW! Isu Holywings Karawang Rame Lagi: Pembangunan Diduga Helen's Bar di Karawang Theatre Lanjut Tanpa Izin, MUI dan Ormas Tuntut Pemkab Tegas

Berita Sabtu, 1 November 2025, 07:41 WIB 16.995x Dilihat
Share:

seputarkarawang.com - Isu pembangunan sebuah tempat yang diduga akan menjadi Helen’s Bar dan Restoran (afiliasi Holywings Group) di lokasi bekas Gedung Karawang Theatre kembali memicu sorotan tajam, yang dipicu oleh beredarnya unggahan di media sosial Instagram. Unggahan tersebut menunjukkan foto-foto perkembangan di lokasi eks Gedung Karawang Theatre di Jalan Tuparev, dengan narasi yang provokatif: "Kabar Gembira! Pembangunan Holywings Helen's Bar dan Restoran di Karawang Terus Dikebut" dan menjanjikan pembukaan pada akhir tahun 2025. Dugaan perkembangan fisik bangunan ini kontras dengan sikap tegas penolakan yang telah dikemukakan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, DPRD, dan aparat penegak Perda, menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional resmi.

Kontroversi ini didasari oleh status perizinan yang diduga nihil. Sebelumnya, Bupati Karawang telah secara terbuka menyatakan tidak akan memberikan izin operasional bagi Tempat Hiburan Malam (THM) di pusat kota tersebut. Senada, DPRD Karawang juga telah mengeluarkan penolakan kolektif dan mendesak Pemkab untuk menghentikan proyek karena kekhawatiran terhadap dampak sosial dan moral. Secara faktual, pada September 2025, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, telah mengkonfirmasi bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi izin sama sekali dan telah mengeluarkan perintah penghentian sementara, dengan tegas menyatakan: "Hingga saat ini pembangunan tempat dugem itu belum mengantongi izin sama sekali dari Pemkab Karawang. Atas dasar itu pula, kami menyarankan agar proses pembangunan dihentikan."

Gambar 2
Sumber Foto: Bulan September 2025 saat Demo Penolakan

Klaim yang beredar di media sosial mengenai kelanjutan konstruksi di tengah instruksi penghentian dan penolakan politisi ini memicu reaksi dari organisasi keagamaan setempat. Salah satu perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, Muhammad Robi Niay, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawasi perkembangan di lokasi tersebut. Ia memperingatkan: “Kami melihat pembangunan terus berjalan [merujuk pada klaim di medsos]. Jika Pemkab tidak menertibkan, ini sama saja mengabaikan aspirasi masyarakat dan Perda. Kami akan pantau ketat. Jika pembangunan ini sampai dibuka tanpa izin yang sah, kami tidak akan tinggal diam.”

KH Yayan, salah satu Pengurus MUI Karawang, turut memberikan penekanan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Saat dihubungi media Seputar Karawang, KH Yayan menyatakan, "MUI Karawang masih terus mengawal untuk amar ma'ruf, yang penting Pemda tidak mengizinkan. Makanya nanti kita pertanyakan komitmen Pemda." KH Yayan menyoroti bahwa proyek ini memerlukan empat jenis perizinan utama:

KRK (Keterangan Rencana Kota/Kabupaten) yang dikeluarkan oleh dinas Penataan Ruang (PUPR), di mana ini menyangkut kesesuaian Tata Ruang wilayah.

Dokumen Lingkungan (seperti Amdal/UKL-UPL) dari instansi terkait.

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari Dishub, dan

Baca Juga

Izin Minol dari Kementerian terkait.

Beliau menegaskan, MUI berfokus pada pengawalan tiga perizinan pertama (KRK, Dokumen Lingkungan, dan Andalalin) yang prosesnya dikelola oleh Pemerintah Daerah. Komitmen Pemkab untuk tidak mengeluarkan izin pada tiga poin tersebut menjadi tolok ukur keseriusan penolakan.

Senada dengan sikap penolakan tersebut, Dede Sodikin, seorang tokoh masyarakat, menambahkan bahwa penertiban proyek ini adalah ujian bagi konsistensi pemerintah daerah. "Tolak ukur wibawa Pemkab Karawang terlihat dari bagaimana mereka merespons pelanggaran seperti ini. Jika ada pembangunan yang jelas-jelas melanggar Perda dan tanpa izin, Pemkab harus segera bertindak tegas, bukan hanya sekadar imbauan," tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Wira Andhika dari Advokat Persaudaraan Islam menyoroti aspek legalitas yang dilanggar. "Secara hukum, pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pelanggaran serius. Apalagi jika pembangunan terus berlanjut setelah adanya instruksi penghentian dari Satpol PP. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga mengindikasikan adanya unsur pidana dalam Perda Bangunan Gedung. Pemkab Karawang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan paksa, termasuk penyegelan permanen, dan harus memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Wira Andhika.

Gambar 3
Sumber Foto: Dokumentasi Seputar Karawang

Pembangunan yang diduga ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Karawang terkait bangunan gedung dan ketertiban umum. Masyarakat mendesak Pemkab Karawang untuk segera konsisten dan transparan antara kebijakan di atas kertas dengan tindakan di lapangan. Kegagalan dalam menertibkan kegiatan yang diduga melanggar hukum ini dikhawatirkan dapat merusak wibawa pemerintah daerah dan memicu konflik sosial, sehingga Pemkab dituntut mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk penyegelan permanen dan sanksi sesuai koridor hukum, demi menjamin keamanan, ketertiban, dan moralitas masyarakat di Kabupaten Karawang.

Penulis: Redaksi

Komentar

Kategori

SeputarKarawang

Portal Berita Seputar Karawang. Menyajikan informasi terkini, cepat, dan terpercaya.

© Seputar Karawang. Semua Hak Dilindungi.

Home Trending Cari Lainnya