BERITA

BPS Karawang Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Dilindungi Undang-Undang, Warga Diimbau Kooperatif

Redaksi - Wawan Helyawan
03 Jul 2026 2 Menit Baca
Foto: Istimewa

Seputarkarawang.com - Karawang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Meski terdapat payung hukum yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak kooperatif, BPS Karawang memastikan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama di lapangan.

ADVERTISEMENT

Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Karawang, Mina, menegaskan bahwa kegiatan sensus memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mewajibkan masyarakat memberikan data jujur dan akurat kepada negara.

ADVERTISEMENT

“Untuk kegiatan sensus ini, petugas itu ada payung hukumnya untuk mendata ke rumah-rumah. Jadi kalau misalnya ada yang menolak, sebenarnya kita punya payung hukum itu dan ada sanksi bagi yang tidak mau memberikan data, berupa denda sekian juta dan kurungan sekian bulan,” ujar Mina, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

Walaupun aturan tersebut mencakup sanksi pidana hingga denda finansial, Mina memastikan bahwa BPS Karawang hingga saat ini belum pernah menerapkan tindakan represif tersebut. Pihaknya lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi persuasif saat menemui warga atau pelaku usaha yang enggan diwawancarai.

ADVERTISEMENT

Dalam menghadapi tantangan di lapangan, terutama di kawasan pemukiman padat dan apartemen, petugas BPS diwajibkan melakukan koordinasi berjenjang dengan pengelola gedung, perangkat desa, hingga pengurus RT dan RW setempat sebelum melakukan pendataan door to door.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Mina menepis kekhawatiran pelaku usaha terkait keamanan data. Ia menjamin bahwa seluruh data yang dihimpun dilindungi oleh undang-undang dan tidak terkait dengan kewajiban perpajakan.

ADVERTISEMENT

“Kita (BPS) tidak ada hubungannya sama sekali dengan pajak. Pajak mau naik atau tidak itu tergantung keuangan negara, bukan dari data kita,” tegas Mina.

ADVERTISEMENT

Guna mengantisipasi isu hoaks, masyarakat diimbau untuk memverifikasi keaslian petugas di lapangan. Petugas resmi BPS dipastikan mengenakan rompi khusus, membawa surat tugas, serta dilengkapi kartu identitas (nametag) ber-QR Code yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian data diri mereka.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Berikan pendapat Anda!

ADVERTISEMENT
Tulis Komentar