Seputarkarawang.com - Karawang, Kasus kecelakaan maut di Karawang yang terjadi di Jalan Raya Tanggul Bendasari-Rawagabus, Desa Kondangjaya, resmi memasuki babak baru. Polres Karawang menetapkan sopir truk kontainer berinisial HW (37) sebagai tersangka dalam insiden tragis yang merenggut nyawa tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap sopir asal Purwakarta ini dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan gelar perkara pada 16 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam kecelakaan yang melibatkan truk trailer dan satu unit minibus tersebut.
Pasal dan Ancaman Hukuman Sopir Truk Maut
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan atau karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia," ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangannya.
Hasil Olah TKP dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa sejumlah saksi. Menariknya, sejumlah warga yang saat itu sedang mengatur lalu lintas atau biasa disebut 'pak ogah' di lokasi kejadian, kini hanya berstatus sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh terhadap tersangka HW. Hasil tes urine dan tes alkohol menunjukkan hasil negatif, yang berarti sopir tidak dalam pengaruh zat terlarang saat kejadian berlangsung pada Minggu (15/2) malam.
Komitmen Penegakan Hukum Polres Karawang
Insiden kecelakaan maut di Karawang Timur ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis. Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.
"Polres Karawang berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tutupnya.